TANA PASER – Bupati Paser dr Fahmi Fadli meminta segenap warga Paser baik yang berdomisili di Kabupaten Paser maupun di luar daerah agar sama-sama menghormati dan menaati keputusan pemerintah Republik Indonesia untuk mengurangi bepergian antara 6 – 17 Mei 2021.
Bupati mengatakan bahwa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat, pihaknya harus menindaklanjuti aturan ini khusus untuk warga Paser. Dia terlihat serius dalam hal ini, dan salah satu bentuk riil dari keseriusannya ini adalah beberapa waktu yang lalu dia mengutus Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi untuk melakukan koordinasi dengan Polres Paser, terkait mekanisme penegakan aturan ini.
Hasilnya, sebagaimana dilaporkan Romif kepada Bupati bahwa Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Paser akan melakukan penjagaan di 3 tempat selama waktu yang ditentukan itu. Tiga tempat yang dimaksud adalah di perbatasan Gunung Putar Kecamatan Long Kali, Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau dan Gunung Halat Kecamatan Muara Komam.
“Satuan Tugas dengan sumber daya yang ada akan maksimal menjaga perbatasan selama 6 – 17 Mei. Personil yang akan menjaga perbatasan termasuk dari Polres Paser, tenaga kesehatan dari Puskesmas dan anggota Satgas lainnya,” kata Romif.
Meski demikian, kata Romif, Bupati juga menghargai beberapa pihak yang karena alasan tertentu maka harus melakukan perjalanan pada saat itu. Namun yang bersangkutan harus membekali diri dengan dokumen perjalanan, agar perjalanannya aman dan lancar. (humas)