Berita:Bupati Harapkan Kerjasama Kemitraan Kebun Plasma Diikuti Perusahaan Perkebunan Lainnya

Siaran Pers

 

TANA PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi mengatakan, kerjasama kemitraan PT Palma Plantasindo dengan petani kelapa sawit melalui Koperasi  merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar setelah proses mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei lalu.

Untuk itu, Bupati Yusriansyah  saat memberikan sambutan pada acara kerjasama kemitraan kebun plasma system operator PT Palma Platasindo dengan Koperasi  Sawit Sumberbatu Sejahtera di Desa Sunge Batu Kecamatan Pasir Belengkong, Senin (14/10) mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, dari proses awal, kemudian mediasi hingga ditemukannya solusi konversi plasma.

“Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan telah dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti. Untuk itu, tidak ada alasan apapun bagi setiap perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut,” kata Bupati.

 Hanya saja  tegasnya yang perlu didiskusikan adalah lokasi pembangunan plasma yang sepatutnya bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian,  dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan.

“Pada kesempatan ini, kami mengapreasiasi upaya PT. Palma Plantasindo atas terealisasinya konversi plasma ini sehingga  masyarakat empat desa di Kecamatan Pasir Belengkong yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dapat merasakan langsung kontribusi perusahaan dalam memajukan perekonomian,” tandasnya.

Kepada jajaran Pemkab Paser yang secara teknis menangani masalah ini, Yusriansyah berharap agar upaya dan hasil kerja seperti halnya yang dilaksanakan PT. Palma Plantasindo ini juga diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

 “Saat pelaksanaan pembangunan perkebunan inti seharusnya pihak perusahaan juga telah melaksanakan pembangunan perkebunan plasma.

            Semoga apa yang kita semua kerjakan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat Paser saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang,” pesanya. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2417 detik dengan memori 0.95MB.