TANA PASER- Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelayanan birokrasi pemerintahan. Para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser diharapkan untuk masuk kerja sesuai waktu yang ditetapkan.
Karena itulah terkait dengan jam kerja dan kedisiplinan pegawai itu, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi melihat bahwa sejak ditiadakannya apel pagi, banyak pegawai Pemerintah yang sengaja lambat masuk kantor alias tidak disiplin.
Hal ini ditegaskan Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Ekonomi Sekretariat Daerah Paser Ina Rosana saat memimpin pelaksanaan apel gabungan Korpri, Senin (18/3) pagi di halaman Kantor Bupati Paser.
Asisten Ekonomi Ina Rosana saat ditemui mengaku penegakan disiplin bukan untuk mengekang, akan tetapi harus disadari untuk dijadikan landasan berpijak dan sumber motivasi untuk memperbaharui pola pikir dan perilaku sebagai aparatur pemerintah yang terpanggil untuk melayani dan bukan dilayani.
"Mari kita jadikan disiplin ini sebagai pedoman bagi kita dalam menangani tugas pokok dan fungsi yang tercermin dari sikap disiplin. Seperti yang dipesankan pak Bupati, ada atau tidak ada apel pagi, seharusnya tidak berpengaruh terhadap jam kerja yang dimulai pada pukul 07.30 pagi sampai pukul 16.00 sore,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 Pemkab Paser telah meniadakan pelaksanaan apel pagi di jajaran SKPD dan Bagian di lingkungan Pemkab Paser. Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 800/891/Bid.III.1/BKPP tentang Implementasi Perbup Paser No 44/2018 tertanggal 31 Desember 2018, menyebutkan jam kerja efektif bagi pegawai 38 jam per minggu, lengkap dengan detail uraian jadwal daftar hadir pagi hari, siang dan sore hari.
Surat edaran yang ditujukan pada kepala perangkat daerah itu sesuai ketentuan pasal 4 Perbup Paser 44/2018 bahwa, setiap pegawai wajib masuk kerja dan mentaati jam kerja serta mengisi daftar hadir secara elektronik atau manual. (har-/humas)