Berita:Bupati Akan Sampaikan LKPj, Silpa 2018 Capai Rp100 Miliar

Siaran Pers

TANA PASER- Berdasarkan Permenpan no 53 tahun 2014, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Terkait dengan aturan itu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser,  Selasa (19/3) bertempat di  Pendopo, menyampaikan laporan kinerja tahun 2018 yang akan menjadi Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ.

Menurut Kepala Bappeda Paser Muksin, laporan kinerja 2018 terkait pencapaian program pembangunan oleh  OPD ini nantinya akan menjadi laporan keterangan dan pertanggungjawaban atau LKPj Kepala Daerah  kepada DPRD.

Karena itu sebut Muksin, realisasi pelaksanaan kegiatan oleh OPD pada 2018 dievaluasi melalui kegiatan kinerja, dan OPD yang kegiatannya mencapai 70 persen dianggap berhasil. Sedangkan yang dibawah, harus mengemukakan alasan yang mendasar.

“Dari laporan kinerja, keseluruhan pencapaiannya sudah baik. Hanya beberapa kegiatan  yang tidak mencapai 70 persen seperti pada kegiatan pendidikan dan kesehatan serta pekerjaan umum dan lainya,” jelas mantan Kabag Bina Ekonomi II Setda Paser ini.

Tidak tercapinnya 70 persen di beberapa kegiatan  sebut Muksin,  dengan alasan karena tidak tercukupinya waktu, sehingga OPD bersangkutan tidak bisa menghabiskan anggaran yang sudah diakomodir, dan kebanyakan karena anggarannya diakomodir di APBD Perubahan.

“Karena alasan waktu sempit, beberapa  OPD tidak bisa merealisasikan beberapa kegiatan dan pekerjaan  karena anggarannya cair di dekat habis masa tahun anggaran,” tandas Muksin.

Karena itu lanjut Muksin, dari sejumlah kegiatan yang tidak terealisasi itu, pada 2018 terdapat sisa anggaran atau Pemkab Paser memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa yang nilainya  Rp.100 Milyar lebih.

Anggaran yang tidak terserap kembali ke kas daerah menjadi Silpa, dan sesuai aturan LKPj Bupati paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran dan harapapnya LKPj Bupati akan kita sampaikan dengan harapan awal April sudah diparipurnakan,” sebut Muksin. (har-/humas) 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2242 detik dengan memori 0.71MB.