Berita:Batubara Masalah Besar di Daerah

Siaran Pers

Sejak Kewenangan Menjadi Urusan Provinsi

TANA PASER- Kewenangan kabupaten terkait pertambangan yang sepenuhnya milik pemerintah Provinsi saat ini, ternyata menjadi masalah besar bagi  daerah terkait pengawasan pertambangan batubara di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Kaltim.

Kondisi tersebut selain dibuktikan dengan maraknya pertambangan batubara skala kecil, juga tak patuhnya perusahaan–perusahaan pertambangan besar kepada pemerintahn daerah dalam hal ini Pemkab.

Keluhan ini menjadi salah satu topik yang dibahas saat penyampaian saran kebijakan prospek pengembangan batubara yang ramah lingkungan terhadap ketahanan energi daerah, nasional dan kawasan ASEAN yang digelar di Rektorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri dan Pemprov Kaltim, di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur di  Samarinda, Kamis (30/3) lalu.

Yang menarik, kegiatan yang menghadirkan sejumlah pembicara dari pusat seperti diantaranya  Direktur Ekonomi Asean Kementerian Luar Negeri RI dan Ketua Asosiasi Batubara Indonesia ini, menjadi ajang curhat  kepala daerah yang diwakili Asisten serta sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota.

Maraknya aktifitas penambangan batu bara ini, tidak saja merusakan lingkungan karena membiarkan atau ditinggalkannya  lobang-lobang besar bekas galian, namun juga sangat menggangu lalun lintas karena aktifitas angkutan melalui jalan umum.

“Akibat kewenangan batubara sepenuhnya di Provinsi, dan saat ini  naiknya harga batubara. Aktifitas penambangan kecil kembali marak dan imbasnya tidak hanya kelestarian lingkungan rusak, tapi juga kerusakan jalan karena pengangkutannya melalui jalan umum.  Sementara kewenangan daerah semuanya diambil Provinsi,” kata salah satu peserta.

Yang ironis, ada beberapa perusahaan besar pertambangan yang tidak mau lagi dimonitoring oleh Pemkab menyangkut kegiatan-kegiatan dengan dalil, kewenangan pertambangan menjadi hak Provinsi, dan termasuk program–program CSR perusahaan pertambangan.

“Inilah yang terjadi saat ini, daerah hanya menjadi penonton hasil buminya dikuras,” kata salah satu anggota DPRD Kabupaten.

Meskipun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan  dari nara sumber saat itu,   karena  kewenangan pertambangan sesuai undang-undang yang ada tidak menjadi tugas kerja  Kementerian Luar Negeri, namun akan diteruskan pada rapat khusus yang akan melibatkan Kementerian terkait di Jakarta.

Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa kewenangan perizinan Pertambangan, Energi maupun Kehutanan menjadi urusan Provinsi, bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Setelah berlakukanya UU Nomor 23 tahun 2014 maka per tanggal 2 Oktober 2014, bupati/walikota tidak punya kewenangan lagi dalam urusan pemerintah daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2263 detik dengan memori 0.7MB.