Tana
Paser – “Perlu diketahui masyarakat, bahwa pembangunan bandara ini tidak
menggunakan APBD tapi APBN”, tegas Bupati Paser dr Fahmi Fadli terkait rencana
tetap dilanjutkannya pembangunan bandara yang berada di Desa Rantau Panjang.
Ia
menjelaskan bahwa pendanaan tidak menggunakan sumber dana dari APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah) namun murni dari APBN (Anggaran Pendapatan
Belanja Negara). “Karena tanggung jawab kita sudah selesai ketika proses hibah
selesai”, terangnya. Hal ini diungkapkannya saat meninjau lokasi Bandara yang
saat ini kondisinya cukup memprihatinkan (kamis, 10/6).
Didampingi
Kepala Dinas Perhubungan Inayatullah menambahkan bahwa ini telah sesuai
undang-undang. “Sesuai kewenangan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 kewenangan
untuk pembangunan dan operasional bandara tidak lagi ditangani oleh pemerintah
daerah namun ditangani oleh pemerintah pusat. Makanya kelanjutannya pembangunan
kita serahkan kepada pemerintah pusat dengan terlebih dahulu kita hibahkan”,
jelasnya.
Saat
meninjau, selain Inayatullah, Fahmi juga
bersama Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Kepala
Syahbandar Tana Paser Rahman dan sejumlah pejabat lainnya. (humas-df).