Atas Nama Mendagri, Gubernur Isran Noor Lantik Wabup
Paser
TANA PASER- Gubernur Kaltim H Isran Noor atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, mengambil sumpah dan melantik H Kaharuddin sebagai Wakil Bupati Paser untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
"Saya atas nama Menteri Dalam Negeri RI dengan resmi melantik Kaharuddin sebagai wakil Bupati Paser berdasarkan Kepmendagri. Saya ingatkan sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia," ucap Isran Noor saat pengambilan sumpah dan pelantikan di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/8).
Seperti diketahui, sejak Wabup Paser Almarhum HM Mardikansyah meninggal dunia pada 30 Januari 2019 karena sakit, sejak 30 Januari terjadi kekosongan jabatan Wabup Paser.
Dengan kekosongan tersebut, DPRD Paser melaksanakan rapat paripurna pemilihan Wabup sisa masa jabatan tahun 2016-2021 dan menetapkan Kaharuddin sebagai Wabup terpilih yang dituangkan dalam keputusan DPRD Paser pada Juli 2019.
Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Paser, Kemendagri menetapkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.64-3702 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya dalam surat penyampaian keputusan
Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, berkenaan dengan
telah ditetapkannya Wakil Bupati Paser, Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal
ini Gubernur Kaltim untuk melaksnakan pelantikan terhadap H Kaharuddin SE sebagai Wakil Bupati Paser
sisa masa jabatan tahun 2016-2021 sesuai dengan ketentuan paraturan
perundang-undangan yang berlaku,” kata Makiah menyebutkan isi salinan SK.
(har-/humas)