Berita:Atas Nama Mendagri, Gubernur Isran Noor Lantik Wabup Paser

Siaran Pers

Atas Nama Mendagri, Gubernur Isran Noor Lantik Wabup Paser

 

    TANA PASER- Gubernur Kaltim H Isran Noor atas nama  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, mengambil sumpah dan melantik  H Kaharuddin sebagai Wakil Bupati Paser untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

    "Saya atas nama  Menteri Dalam Negeri  RI dengan resmi melantik Kaharuddin  sebagai wakil Bupati Paser  berdasarkan Kepmendagri. Saya ingatkan sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia," ucap Isran Noor saat pengambilan sumpah dan  pelantikan di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/8).

    Seperti diketahui, sejak Wabup Paser Almarhum HM Mardikansyah meninggal dunia pada 30 Januari 2019 karena sakit, sejak 30 Januari terjadi kekosongan jabatan Wabup Paser.   

    Dengan kekosongan tersebut, DPRD Paser  melaksanakan rapat paripurna pemilihan Wabup sisa masa jabatan tahun 2016-2021  dan menetapkan Kaharuddin sebagai Wabup terpilih yang dituangkan dalam keputusan DPRD Paser pada Juli 2019.

    Sesuai  dengan peraturan Perundang-undangan dan untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Paser,  Kemendagri menetapkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.64-3702 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.

    Selanjutnya dalam surat penyampaian keputusan Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, berkenaan dengan telah ditetapkannya Wakil Bupati Paser, Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim untuk melaksnakan pelantikan terhadap  H Kaharuddin SE sebagai Wakil Bupati Paser sisa masa jabatan tahun 2016-2021  sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Makiah menyebutkan isi salinan SK. (har-/humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1968 detik dengan memori 0.7MB.