ASN
Pemkab Paser Wajib Berkantor 10 Juni
TANA
PASER- Masa libur Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Idul Fitri Tahun
ini cukup panjang. Pemerintah sudah menetapkan masa libur kerja bagi ASN selama
10 hari kerja.
Jadwal libur bagi ASN di seluruh Indonesia
terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai 10 Juni 2019. Waktu liburan Idul Fitri 1
Syawal 1440 Hijriah yang diberikan kepada ASN untuk merayakan lebaran bersama
keluarga dinilai sudah cukup.
Karena itulah, yang tidak masuk kerja
pasca cuti bersama dalam rangka libur Hari Besar Keagamaan berpotensi diberikan
sanksi. Hal ini sebagaimana surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor:
B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu.
Dimana Menteri PANRB meminta agar
laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019,
diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada
hari yang sama pukul 15.00 WIB.
Artinya ASN yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah pada Senin 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin karena
telah melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53/2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan apabila ada sanksi yang
diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja saat itu, maka Badan Kepegawaian
Daerah harus menyampaikan laporannya juga kepada KemenpanRB paling lambat 10
Juli 2019 dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Sekda Paser Katsul Wijaya sebagai
pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Paser juga turut mengingatkan ASN
untuk masuk kerja sesuai tanggal yang telah ditentukan.
“Ada aturan hukum dan sanksi yang
menunggu bagi para ASN yang bersikukuh tidak masuk kerja pada Senin tanggal 10
Juni. Jenis hukuman sesuai dengan PP 53/2010,” jelas Sekda melaluui Kasubag
Humas dan Kerjasama Bagian Pemerintahan Setda Paser Abdul Kadir.
Sebelumnya, Sekda Paser melalui
Asisten Umum Sekretariat Daerah Paser mengeluarkan edaran perihal laporan
hasil pemantauan kehadiran ASN sesuai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440
Hijriah.
Surat dengan nomor 800
/293/Bid.III.1/BKPP tertanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani Asisten Umum
Setda Paser H Arie Rahman, ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan
Pemkab Paser, berisi empat poin.
Ke empat poit itu, yakni melakukan
pemantauan kehadiran terhadap pegawai di lingkungannya sesudah cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1440 H yakni pada tanggal 10 Juni 2019 dengan melakukan
pengisian daftar kehadiran sebagai bukti pemantauan tersebut.
Melaporkan hasil pemantauan kehadiran
dimaksud berupa daftar kehadiran sebagaimana format BKPP, Sub Bidang Penilaian
Kinerja dan Disiplin.
Selanjutnya
BKPP akan segera melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud point 2
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari
yang sama secara online.
Terhadap pegawai yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019 akan dijatuhi sanksi
hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Paser nomor 44 tahun
2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Terkait edaran tersebut, Asisten Umum
Setda Paser Arif Rahman mengingatkan
ASN dilingkungan Pemkab Paser untuk tidak menambah libur.
"Tanggal
10 Juni ASN sudah masuk kerja. Untuk
memantai akan dilakukan inspeksi dadakan (Sidak).Bagi pegawai yang
tidak masuk kantor sesuai jadwal, akan diberi sanksi hukum disiplin sesuai
aturan yang ada,” katanya. (har-/humas)