Berita:ASN Pemkab Paser Wajib Berkantor 10 Juni

Siaran Pers

ASN Pemkab Paser  Wajib Berkantor 10 Juni

 

TANA PASER- Masa libur Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Idul Fitri Tahun ini cukup panjang. Pemerintah sudah menetapkan masa libur kerja bagi ASN selama 10 hari kerja.

Jadwal libur bagi ASN di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai 10 Juni 2019. Waktu liburan Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah yang diberikan kepada ASN untuk merayakan lebaran bersama keluarga dinilai sudah cukup.

Karena itulah, yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka libur Hari Besar Keagamaan berpotensi diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu.

Dimana Menteri PANRB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Artinya ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan apabila ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja saat itu, maka Badan Kepegawaian Daerah harus menyampaikan laporannya juga kepada KemenpanRB paling lambat 10 Juli 2019 dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara.

Sekda Paser Katsul Wijaya sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Paser juga turut mengingatkan ASN untuk masuk kerja sesuai tanggal yang telah ditentukan.

“Ada aturan hukum dan sanksi yang menunggu bagi para ASN yang bersikukuh tidak masuk kerja pada Senin tanggal 10 Juni. Jenis hukuman sesuai dengan PP 53/2010,” jelas Sekda melaluui Kasubag Humas dan Kerjasama Bagian Pemerintahan Setda Paser Abdul Kadir.

Sebelumnya, Sekda Paser melalui  Asisten Umum Sekretariat Daerah Paser mengeluarkan edaran perihal laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesuai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Surat dengan nomor 800 /293/Bid.III.1/BKPP tertanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani Asisten Umum Setda Paser H Arie Rahman, ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser, berisi empat poin.

Ke empat poit itu, yakni melakukan pemantauan kehadiran terhadap pegawai di lingkungannya sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yakni pada tanggal 10 Juni 2019 dengan melakukan pengisian daftar kehadiran sebagai bukti pemantauan tersebut.

Melaporkan hasil pemantauan kehadiran dimaksud berupa daftar kehadiran sebagaimana format BKPP, Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin.

Selanjutnya BKPP akan segera melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud point 2 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama secara online.

Terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019 akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin  Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Paser nomor 44 tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Terkait edaran tersebut, Asisten Umum Setda Paser Arif Rahman mengingatkan  ASN dilingkungan Pemkab Paser untuk tidak menambah libur. "Tanggal 10 Juni  ASN sudah  masuk kerja. Untuk memantai akan dilakukan inspeksi dadakan (Sidak).Bagi pegawai  yang tidak masuk kantor sesuai jadwal, akan diberi sanksi hukum disiplin sesuai aturan yang ada,” katanya. (har-/humas)

 

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1929 detik dengan memori 0.95MB.