Berita:Asisten Umum Fasilitasi Permasalahan Tanah Fasilitas Umum Desa Padang Pangrapat

Siaran Pers

TANA PASER Dalam rangka penataan dan penertiban aset daerah di Kabupaten Paser, Asisten Umum Sekretariat Daerah Paser Arief Rahman memimpin rapat mengenai penanganan masalah tanah fasilitas umum di Desa Padang Pangrapat yang di saat ini digunakan oleh sejumlah masyarakat dengan dasar surat SKT tanah.

 “Rapat ini merupakan tindakan awal pembahasan penyelesaian masalah sengketa petanahan yang dimana fasilitas umum milik pemerintah yang ditempati warga yang memiliki surat SKT yang diterbitkan kepala desa terdahulu,” terang Arif Rahman.
                Ia menjelaskan sebagai langkah awal kegiatan rapat difokuskan pada penanganan fasilitas umum pada lahan yang digunakan masyarakat. Dan akan membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta instansi vertikal seperti ATR /BPN dan pihak keamanan.
                “Jadi, tim khusus semacam pokja yang akan merumuskan kegiatan, pemecahan masalah, serta melakukan pengkajian terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Harapannya ke depan tim dalam menyelesaikan permasalahaan tersebut tetap mengedepankan unsur kekeluargaan sehingga kondusifitas tetap terjalin dalam mengembalikan fungsi awal fasilitas umum yang telah ditetapkan,” tegas Arief Rahman.
            Rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut menghadirkan instansi terkait seperti Asisten Kesra, Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKantor ATR/BPN, Kabag Pemerintahan dan Humas yang juga Plt Camat Tanah Grogot, Kepala Bagian Bina Kesra III, Kasubbag Pemerintahan, Kades Padang Pangrapat, BPD Padang Pangrapat, dan Tokoh Masyarakat Desa Padang Pangrapat. (hum-man)


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1923 detik dengan memori 0.95MB.