Tana Paser-Asisten Umum Arif Rahman mengingatkan pentingnya arsip sebagai pegangan setiap lembaga maupun perseorangan. Peningkatan sumber daya manusia seperti tenaga pegawai negeri di lembaga pemerintah dapat diwujudkan melalui peranan penyimpanan arsip, berupa teliti menyimpan kertas.
Arif Rahman menilai modal atau pegangan berupa arsip dapat menjadi bukti setiap kegiatan. "Arsip sangat penting pada waktu menghadapi sidang, yang menjadi modal bukti pembuktian," ungkapnya, Waktu Membuka Diklat Arsip, di Hotel Kriyad, Selasa (23/5).
Peserta pendidikan yang berlangsung satu hari penuh diikuti para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah maupun tingkat desa, serta dihadiri Kepala Kantor Perpustakaan Dan Arsip Provinsi Kalimantan Timur Aswin sebagai moderator.
Kembali Asisten Umum bilang arsip sewaktu waktu dapat dibutuhkan kembali sebagai kelancaran kegiatan pemerintah. "Sampai setiap kegiatan untuk mengambil kebijakan, maka arsip harus dijaga dengan baik dan disimpan."
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Arsip bahwa terdapat pada pasal 3 point b, berupa menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Sesi hal acara, Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Timur Aswin mengungkapkan pengecekan tata naskah berupa pengelolaan arsip.
Arsip dinamis di bawah sepuluh tahun jadi tanggung jawab OPD seperti Badan, Dinas, BUMD, sampai sekolah. Sementara dengan pemusnahan disaksikan pada Inspektorat. "Naskah dinas, dari Menpan maupun Mendagri, yang penting ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pegangan," sarannya.
Arsip dibuatkan sentral penyimpanan, dengan tenaga arsiparis. "Terampil dalam arsip berupa pengelolaan arsip, menjadi kewajiban tugas."
Penyusunan arsip, wajib dimasukkan kedalam file, yang disusun dan dijaga sewaktu waktu dapat dibuktikan kembali. "Bisa berupa brankas, sampai kardus, yang disiapkan untuk penyusunan." (AB07)
Bagikan ke :