TANA PASER – Kini anak yang baru lahir sudah bisa pulang ke rumah dan langsung bisa bawa akte kelahiran. Hal ini ditandai dengan lahirnya instruksi Bupati kepada RSUD Panglima Sebaya dan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan RS Muhammadiyah, Klinik Utama Permata Bunda, dan Bidan Praktek Swasta (BPS) Sayang Ibu.
Penandatanganan MoU berlangsung di Pendopo, Kamis (7/12) dihadiri Asisten Umum Setda, Arif Rahman, sejumlah pimpinan instansi terkait dan perwakilan fasilitas kesehatan yang menandatangani MoU.
Secara detail, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hulaimi SSos MSi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Lilis Nuhasanah SH. Dikatakan mantan pejabat PPKB ini, ibu-ibu yang melahirkan di RSUD, RS Muhammadiyah dan klinik yang ditunjuk sudah bisa pulang dengan membawa akte kelahiran anaknya yang baru lahir.
“Kita ingin pelayanan yang lebih baik, jadi keluarga ibu yang baru melahirkan tidak harus mengurus sendiri. Tapi cukup menunggu hingga selesai persalinan dan sudah bisa pulang ke rumah, sementara petugas di RS atau Klinik bersama petugas Dinas Kependudukan yang mengurus akte kelahiran anaknya,” jelas Lilis.
Lilis juga menegaskan bahwa pelayanan prima ini tercapai jika ibu-ibu yang melahirkan membawa dokumen lengkap seperti Kartu Keluarga, KTP disamping dokumen lainnya seperti surat rujukan dari Puskesmas dan katu asuransi jika ada,” kata Lilis.
Sementara itu Kepala Subbagian Kerjasama Bagian Organisasi Organisasi Nurjanah SIP mengatakan bahwa ini adalah langkah awal karena baru bisa direalisasikan di ibukota kabupaten dulu. Ke depan, menurut dia akan diupayakan untuk melakukan hal yang sama di kecamatan, namun tetap melihat evaluasi di Fasilitas Kesehatan ini,” kata Nurjanah. (aks)
Bagikan ke :