Berita: I Gusti Putu Suantara, Miris dengan Kecilnya Kepedulian CSR

Siaran Pers

TANA PASER - Ketua tim fasilitasi CSR Paser I Gusti Putu Suantara mengaku miris dengan kecilnya kepedulian perusahaan baik tambang, perkebunan, kehutanan dan termasuk perusahaan pengelola air minum, telekomunikasi, hotel dan restoran serta perbankan terhadap tanggung jawab sosial melalui Corporate Social Responsbility (CSR).

Pasalnya menurut Ketua Bappeda Paser ini selaku sekretaris forum CSR Putu Suantara, dari  275  perusahaan yang terdata di Kabupaten Paser, hanya 21 perusahaan yang punya kepedulian terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang dibuktikan dengan alokasi anggaran CSR tahun 2017.
            “Dari dua kali kegiatan yang diawali presentasi CSR bulan lalu, hanya ini saja yang hadir. Miris rasanya, mereka berusaha di bumi Paser ini, ternyata tidak punya kepedulian akan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat,” kata mantan Kadis Perkebunan dan staf Ahli Bupati ini.
            Yang sangat disayangkan kata Putu dalam sambutannya di hadapan Bupati dan pimpinan perusahaan saat penandatanganan MoU CSR 2017, Rabu (18/10), dari 78 perusahaan untuk  sektor perkebunan di Kabupaten Paser, hanya 7 perusahaan yang punya kepedulian dalam tanggungjawab sosialnya.
            “Selama ini kita sangat sulit melakukan hubungan yang salah satunya penyebabnya banyaknya perusahaan yang tidak berkantor di Tanah Grogot. Nomor telponnya ada, tapi susah dihubungi,” ucap Putu.
            Perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Paser sejak tahun 2014 sesungguhnya jumlahnya cukup banyak yaitu 275 perusahaan, namun yang aktif melaksanakan CSR sangat minim dari Tahun 2013-2016 yaitu rata-rata 6,6% saja atau 17-18 yang melaksanakan CSR dan indikasi perusahaan melaksanakan CSR 2017 hanya 6 perusahaan atau 4,18%.
             Salah satu faktor penyebab hal ini adalah akibat kesulitan koordinasi pemerintah daerah dengan perusahaan karena sebagian besar perusahaan tidak berkantor di ibu kota Kabupaten Paser,” sebut Putu.
            Untuk diketahui, Bupati Paser mewajibkan perusahaan yang memiliki wilayah kerja atau kegiatan usaha di Kabupaten Paser wajib membuka kantor cabang di ibu kota Kabupaten Paser atau di Tanah Grogot.
 Hal itu, sesuai amanah Perda Kabupaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Paser menyatakan bahwa penanam modal yang melakukan usaha di wilayah Kabupaten Paser wajib berkantor di Ibu Kota Kabupaten Paser.
Bahkan, Perda wajib domisili bagi badan usaha itu sudah cukup lama, namun dari laporan banyak perusahaan yang tidak mengikutinya, karena telah memenuhi aturan maka daerah akan memberikan sanksi bagi bagi yang tidak mematuhi ketentuan itu, dan paling lambat akhir November 2017 ini sudah harus berkantor di Paser.
“Setiap perusahaan yang memiliki usaha di Kabupaten Paser wajib berdomisili atau berkantor di kota Tanah Grogot sebagai ibu kota kabupaten dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi perusahaan dengan pemerintah khususnya dalam pengambilan keputusan bersama,” tegas Bupati saat rapat di hadapan pimpinan perusahaan saat itu. (hum-har)
 


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1769 detik dengan memori 0.95MB.