Kemen PUPR: Bantuan Rumah harus di atas Tanah Tersertifikat
TANA PASER – Kementerian PUPR menegaskan, salah satu persyaratan untuk bantuan rumah susun kepada Pemerintah Daerah adalah bangunan di atas tanah yang tersertifikat, dan bukan status tanah yang lain. Direktorat Rumah Susun yang diwakili Yusuf Hari Agung, Kepala S ....