Berita:Wabup Mardikansyah Buka Sosialsasi Kebijakan Izin Usaha

Siaran Pers

TANA PASER - Perkembangan usaha mikro dan kecil memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat, hal ini ditunjukkan oleh keberadaan usaha mikro dan kecil di berbagai bidang usaha menjadi bagian terbesar dari usaha yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia.

Guna menambah pengetahuan dan gambaran yang jelas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam hal untuk melakukan pengurusan izin usaha kecil di Kabupaten Paser, Wakil Bupati Paser Mardikansyah membuka acara sosialisasi kebijakan izin usaha untuk usaha mikro dan kecil, di Ruang Rapat Sadurengas Kamis (12/10).

Sosialisasi diisi oleh dua Narasumber, Yahmadi perwakilan dari Asisten Deputi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dan Henny Purwaningsih dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir Ir Ardiansyah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Paser, dan camat se-kabupaten Paser

Mardikansyah berharap pelaku usaha kecil dan menengah yang hadir pada acara sosialisi ini agar berupaya menggali potensi, memperbaiki kualitas, meningkatkan daya saing dan kemandirian, sehingga suatu saat nanti, Paser benar-benar menjadi rumah yang nyaman bagi pelaku usaha, dan pada akhirnya akan menjadi salah satu sektor unggulan yang menopang sektor perkebunan menggantikan sektor pertambangan yang cepat atau lambat akan segera berlalu meninggalkan Bumi Daya Taka seiring dengan habisnya sumber daya alam batu bara.

Henny Purwaningsih menghimbau para pelaku usaha mikro dan kecil segera mengurus IUMK ke Kecamatan agar ke depannya tidak ketinggalan program-program pemerintah dan selain itu banyak manfaat yang dirasakan salah satunya akan memperkuat dan memudahkan usaha mikro dan kecil dalam hal memperoleh akses modal usaha dari pemerintah maupun dari lembaga keuangan utamanya perbankan.

Sosialisasi yang dilaksanakan ini untuk menambah pengetahuan dan gambaran yang jelas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam hal untuk melakukan pengurusan izin usaha. (rw)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1973 detik dengan memori 0.94MB.