TANA PASER – Setelah sebelumnya Bupati Paser, kali ini Wakil Bupati Paser HM
Mardikansyah SH MAP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2017
secara online melalui e-filing di ruang kerjanya kantor bupati yang didampingi
Staf Sekretariat Daerah Aminuddin, Senin (19/3) pagi.
Wakil Bupati, menyampaikan
saat ini semakin mudahnya akses untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak
merupakan upaya serius Direktorat Jenderal Pajak memberikan pelayanan kepada
masyarakat dalam upaya menghimpun pajak negara.
“Dengan adanya kemudahan ini, berharap agar pelaporan
SPT tahunan segera diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemkab Paser. Mengingat
pajak ini sangat penting bagi penyelenggaraan pembangunan, saya mengajak kepada
semua elemen masyarakat, khususnya kepada ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab
Paser untuk segera melaporkan SPT tahun 2017, mengingat waktunya makin
pendek, per 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT,” terang Mardikansyah.
Wakil Bupati dalam kesempatan tersebut juga menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser untuk menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat terkait pelaporan SPT Tahunan.
Seperti
diketahui pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 sebelum 31 Maret 2018
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan 2018 untuk Wajib Pajak Badan,
batasnya 30 April. (man/hms)