TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD, tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Kandilo, Senin (18/9).
Pengajuan Raperda penyertaan modal PDAM Tirta Kandilo oleh Pemkab Paser kepada DPRD oleh Wabup HM Mardikansyah melalui rapat Paripurna DPRD Paser, dipimpin ketua H Kaharuddin dan diikuti wakil ketua serta anggota DPRD Paser dan hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser dan berbagai unsur undangan.
Wabup Mardikansyah menegaskan, penyertaan modal atas investasi daerah kepada PDAM Tirta Kandilo merupakan investasi dari pemerintah pusat dengan nilai Rp3 miliar kepada PDAM untuk pembangunan sistem air minum, pemipaan dan perencanaan yang tujuannya untuk pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Paser.
Karena itu menurut Mardikansyah, dengan kondisi keungan yang defisit, investasi Pemkab Paser ini tidak mengganggu keuangan daerah karena akan diganti pemerintah pusat dan penyertaan modal ini hanya sebagai syarat mendapatkan dana hibah pemerintah pusat yang masuk kepada kas daerah dengan nilai Rp3 miliar.
“Raperda penyertaan modal kepada PDAM Tirta Kandilo ini merupkan hal mendesak untuk cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat kabupaten Paser yang diprioritaskan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan derajat kulitas kesehatan masyarakat,” kata Wabup. (hms4)