Berita:Wabup Ajukan Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Kandilo

Siaran Pers

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD, tentang penyertaan modal  pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Kandilo, Senin (18/9).

Pengajuan Raperda penyertaan modal PDAM Tirta Kandilo  oleh Pemkab Paser kepada DPRD oleh Wabup HM Mardikansyah melalui rapat Paripurna DPRD Paser, dipimpin  ketua H Kaharuddin dan diikuti wakil ketua serta  anggota DPRD Paser dan hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser dan berbagai unsur undangan.

Wabup Mardikansyah menegaskan, penyertaan modal atas investasi daerah kepada PDAM Tirta Kandilo merupakan investasi dari pemerintah pusat dengan nilai Rp3 miliar  kepada PDAM untuk  pembangunan sistem air minum, pemipaan dan perencanaan yang tujuannya untuk pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Paser.

Karena itu menurut Mardikansyah, dengan kondisi keungan yang defisit, investasi Pemkab Paser  ini  tidak mengganggu keuangan daerah karena  akan diganti pemerintah pusat dan penyertaan modal ini hanya   sebagai syarat mendapatkan dana hibah pemerintah pusat  yang masuk kepada kas daerah dengan nilai Rp3 miliar.

“Raperda penyertaan modal kepada PDAM Tirta Kandilo ini merupkan hal mendesak untuk cakupan pelayanan air minum  kepada masyarakat  kabupaten Paser yang diprioritaskan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan derajat kulitas kesehatan masyarakat,” kata Wabup. (hms4) 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1792 detik dengan memori 0.94MB.