Samarinda - Pemkab Paser melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya meningkatkan pelayanan khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang data dan adminstrasi kependudukan.
Di era industri 4.0 menuntut pemerintah terus berinovasi dan mengikuti perkembangan arus informasi dimana data dan administrasi kependudukan harus selalu up to date karena terintegrasi dengan kebutuhan palayanan publik lainnya.
Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Samarinda (15/10) dilaksanakan kegiatan Penandatanganan MoU antara Kemenkumham dan Pemerintah Daerah se Kaltim tentang produk Peraturan Daerah yang nantinya akan membantu warga binaan Rutan dalam memperoleh KTP dan dokumen adminstrasi kependudukan lainnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, hadir Kepala Rutan Tanah Grogot bersama Asisten Umum Arief Rahman didampingi Kabag Pemerintahan dan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paser sebagai bentuk komitmen masing-masing pihak dalam mensukseskan penataan administrasi kependudukan warga binaan pemasyarakatan khususnya di Tamah Grogot. (mhi)