Berita:Tuntutan Solidaritas Masyarakat Adat Paser Hasilkan 8 Keputusan

Siaran Pers

TANA PASER- Penyampaian aspirasi oleh perwakilan masyarakat adat Paser dari 10 kecamatan  kepada Pemkab Paser dan unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Paser  yang dipimpin Wakil Bupati Paser H Kaharuddin, Kamis (26/9) diruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser akhirnya menemui titik terang.

Titik terang tersebut dengan dihasilkan delapan  keputusan yang menjadi tuntutan atau harapan sebanyak 16 orang perwakilan masyarakat Adat Paser yang tergabung dalam aksi solidaritas masyarakat adat Paser terhadap kasus penangkapan pembakaran lahan oleh masyarakat Paser di Kecamatan Long Kali dan Muara Komam.

Kedelapan tuntutan tersebut yakni pertama  Pemkab Paser melalui Wakil Bupati Paser H Kaharuddin akan melakukan upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap tiga orang tersangka pelaku pembakaran lahan yang saat ini ditahan di Polres Paser.

Kedua jaminan penangguhan adalah tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan ada penjamin baik berupa orang maupun uang.

Ketiga Polres Paser tetap meneruskan proses hukum terhadap ketiga orang tersebut, tanpa terpengaruh pada hasil usulan penangguhan penahanan.

Poin ke empat, jika nanti kasusnya berlanjut ke Kejaksaan Negeri Paser, maka usulan penangguhan yang sama dapat dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Paser.

Selanjutnya kelima, Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser akan mengusulkan pembuatan Peraturan Bupati Paser sebagai aturan untuk menggarap lahan di Kabupaten Paser.

Keenam, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menargetkan waktu dua bulan dalam penyelesaian Perbup itu, terhitung sejak diterimanya draf dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup.

Terakhir atau ketujuh dalam penyusunan Perbup, masyarakat Paser akan dilibatkan, sehingga muatan kearifan lokal bisa terakomodir dan poin kedelapan, masyarakat adat Paser sebaiknya membuat legal formal, seperti di Muluy, untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1851 detik dengan memori 0.95MB.