TANA PASER – Tiga perempuan di Kabupaten Paser dilaporkan terkonfirmasi Covid-19 pada Sabtu (25/7) dan masing-masing diberi kode Psr 78, Psr 79 dan Psr 80. Hal ini disampaikan juru bicara gugus tugas Kabupaten Paser Amir Faisol Sabtu malam melalui pesan WA.
Secara rinci Amir menjelaskan bahwa Psr 78 adalah warga Kecamatan Long Ikis usia 52 tahun dengan gejala simtomatis dan dirawat di RSUD Panglima Sebaya sejak 21 Juli 2020. Setelah terkonfirmasi Covid, Psr 78 dipindahkan ke ruang isolasi RSUD Panglima Sebaya. Psr 78 ini diduga terkontaminasi dari transmisi lokal.
Selanjutnya, pasien kedua adalah Psr 79, usia 55 tahun dan Psr 80, usia 23 tahun. Keduanya berasal dari Kecamatan Tanah Grogot dan memiliki gejala asimtomatis, lalu dirawat di rumah isolasi eks RSUD Panglima Sebaya. Keduanya diduga ada kontak erat dengan pasien sebelumnya. Psr 79 diduda ada kontak dengan Psr 41, dan Psr 80 diduga ada kontak dengan Psr 23.
Selain itu pada waktu yang sama juga dilaporkan 2 pasien sembuh, yaitu Psr 63 dan Psr 64. Keduanya laki-laki berstatus PDP dan sebelumnya dirawat di ruang isolasi RSUD Panglima Sebaya. Psr 63 usia 25 tahun dari Kecamatan Tanah Grogot, dan Psr 64 usia 81 tahun dari Kecamatan Muara Komam.
Hingga kini ada 80 pasien positif di Kabupaten Paser. Ada 54 yang dinyatakan sembuh, 2 meninggal dunia dan 24 masih dirawat. Mereka dirawat di tiga lokasi, yaitu 12 orang di rumah isolasi eks RSUD Panglima Sebaya, 10 di ruang isolasi RSUD Panglima Sebaya dan 2 lainnya di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Perubahan ini membuat Kecamatan Long Ikis kembali berubah menjadi zona kuning, bersama Tanah Grogot, Batu Sopang dan Muara Komam. (humas)