Berita:Stop Sampah Plastik !

Siaran Pers

Pemkab Himbau Pengurangan Penggunaan Plastik

TANA PASER-Pemerintah Kabupaten Paser  menghimbau agar seluruh karyawan di instansi/perusahaan pemerintah maupun swasta, pelaku usaha serta masyarakat mengurangi penggunaan produk berbahan plastik karena akan menjadi sampah mempunyai sifat yang sulit terurai.

Himbauan pengurangan penggunaan plastik ini disampakan Pemkab Paser melalui surat edaran Bupati Paser tahun 2018 yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah, staf Ahli Bupati Paser, Asisten di lingkungan Setda Paser, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser, Sekretariat DPRD Paser, Direktur BUMD dan Rumah Sakit di Kabupaten Paser, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Paser, Camat se-Kabupaten Paser serta Lurah /Desa se-Kabupaten Paser.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tetang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik, maka dihimbau agar melaksanakan pengurangan sampah plastik pada unit Kerja/OPD/Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.

Kabag Pemerintahan Setda Paser Drs Irwan Suryani melalui Kasubag Humas Abdul Kadir mengatakan, diperlukan upaya yang serius dan nyata dalam pelaksanaan program pengurangan sampah plastik di Kabupaten Paser.

Upaya yang dilakukan ada tiga poin dalam himbau tertanggal 16 Oktober 20`18  sebut Kadir, satu yakni  tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dilingkungan kantor kerja masing-masing, dan disarankan menyediakan air galon dispenser kantor dan menggunakan tempat minum /tumbler sebagai pengganti air minum kemasan botol plastik.

Kedua setiap pelaksanaan rapat/koordinasi /sosialisasi/pelatihan  dan kegiatan sejenis di kantor, gedung maupun hotel  dalam menyediakan hidangan rapat (snack, makanan dan minuman) tidak menggunakan pembungkus /kemasan berbahan plastik. Disarankan tempat minum menggunakan gelas berbahan kaca sebagai pengganti kemasan /botol berbahan plastik. Sedangkan pembungkus /kemasan snack/makan  menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai contohnya seperti daun atau kertas.

Yang ketiga, pimpinan unit kerja agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh jajaran pegawai di unit kerja/OPD/kantor di lingkungan kerja instansi masing-masing.

 “Mari kita bersama meminimalisir penggunaan produk plastik mulai saat ini. Selain itu  menghimbau kepada instansi/perusahaan pemerintah maupun swasta, pelaku usaha serta masyarakat agar menyerukan serta mensosialisakan menyetop penggunaan produk plastik sehingga tidak mustahil di tahun 2025 mendatang bisa terbebas dari sampah plastik,” pungkas Kadir.

Untuk diketahui, himbauan ini juga dalam rangka menindaklanjuti Perpres No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025.(har-/humas) 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1614 detik dengan memori 0.94MB.