Berita:Raker Kehumasan 2019 sebagai Evaluasi Lembaga Humas Pemerintah Daerah

Siaran Pers

Raker Kehumasan 2019 sebagai Evaluasi Lembaga Humas Pemerintah Daerah


Tana Paser - Rapat Kerja (Raker) Kehumasan se-Kalimantan Timur akan berlangsung di Kutai Timur pada pekan kedua Juli 2019, tepatnya 08 – 10 Juli 2019. Pelaksanaan Raker ini waktunya agak lambat dibanding kegiatan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya pada akhir Maret atau awal April. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan pesta demokrasi pada pertengahan April lalu.

Seperti Raker Humas sebelumnya, Humas Kabupaten dan Kota tentunya mengharapkan ada hal positif yang bisa dibawa pulang, baik penambahan wawasan untuk personil kepegawaian, atau rekomendasi untuk kemajuan kelembagaan kehumasan di daerah. Oleh karena itu seharusnya Humas masing-masing kabupaten dan kota bisa menyampaikan sejara jelas dan tepat persoalan yang ada di daerahnya untuk kemudian dianalisis bersama sesuai dengan skala prioritas dan mendapatkan alternatif solusi.

Selain itu, ada tukar informasi antara satu daerah dengan daerah lain, karena bisa jadi persoalan yang dihadapi suatu daerah sudah bukan lagi masalah di daerah lain. Hambatan yang dialami Humas satu kabupaten atau kota, sudah lama diatasi dengan gemilang oleh Humas lain. Meski demikian, ada juga masalah yang sama dihadapi oleh mayoritas Humas di Kabupaten dan Kota.

Bercermin pada dua Raker Humas sebelumnya, yaitu Bontang 2017 dan Berau 2018, salah satu agenda yang muncul adalah pemisahan tugas yang jelas antara Humas dan Komunikasi Informatika (Kominfo). Masalahnya adalah kecenderungan untuk menentukan siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab atas apa, lebih kuat mengemuka dibandingkan sinergi untuk sama-sama melakukan hal yang sama demi kabupaten dan kota yang lebih baik.

Di dua Raker ini, Bontang dan Berau, selalu ada solusi dan rekomendasi tentang apa yang akan dilakukan Humas sehingga tugas dan fungsi di masing-masing Kabupaten dan Kota bisa lebih maksimal terutama dalam melakukan branding dan framingPemerintah Daerah. Karena itu, harapannya, Raker Kehumasan di Kutai Timur ini tidak lagi ada muncul masalah pembagian tugas Humas dan Kominfo. Biarkanlah Humas konsentrasi dengan masalah-masalah kehumasan yang saat ini juga masih belum tuntas.

Salah satunya, adalah Fungsi Humas sebagai juru bicara di lingkungan Pemerintah Daerah. Ini bukanlah hal baru bagi Humas karena ada beberapa daerah yang sudah melaksanakannya. Namun merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Bupati dan Walikota Nomor 480/3503/SJ tanggal 6 Mei 2019 tentang Penunjukan Juru Bicara di Lingkungan Pemerintah Daerah, ada tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Humas Kabupaten dan Kota.

Di dalam Surat Edaran ini, disebutkan bahwa untuk menunjang kinerja Humas di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya dalam pengelolaan komunikasi publik, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditunjuk satu orang pejabat kehumasan yang bertindak sebagai juru bicara pemerintah daerah.

Selanjutnya disebutkan di Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2011, bahwa perlu ada dukungan anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana di bidang kehumasan, serta program pelatihan berupa pendidikan atau bimbingan teknis dalam peningakatan kapasitas, terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi bagi aparatur kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Meskipun surat ini langsung ditujukan kepada Bupati dan Walikota, perlu ada fasilitasi dan penguatan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Bupati dan Walikota. Jika perlu, bimbingan teknis difasilitasi sebagaimana dimaksud dalam edaran itu, dilaksanakan oleh Biro Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sehingga ada keseragaman ilmu pengetahuan di antara Humas Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur.

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian di Raker Kehumasan ini adalah adanya rekomendasi untuk keseragaman lembaga kehumasan di Kabupaten dan Kota. Memang tidak ada keharusan Humas Kabupaten dan Kota secara kelembagaan harus persis sama dengan Humas Provinsi, namun atas nama kemudahan dalam koordinasi antar Humas Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu ada upaya untuk menyelaraskan lembaga Humas keduanya.

Khusus di Kabupaten Paser, sejak awal 2017 sampai saat ini Humas bergabung di Bagian Pemerintahan, dengan nama Subbagian Humas dan Kerja Sama. Di Bagian pemerintahan Setda Paser, dua Subbagian lainnya adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan (PUP) dan Penataan dan Batas Daerah (PBD). Tidak ada yang salah dengan hal ini, Kasubbag Humas dan Kerja Sama bersama stafnya yang berjumlah sembilan orang sangat bahagia bergabung dengan rekan-rekan kerja di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, dan begitu juga sebaliknya.

Meski demikian, tuntutan agar kelembagaan dan nomenklatur Humas Paser bisa seiring dengan Humas Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya di kadang mengemuka dalam interaksi dengan pihak-pihak atau instansi Pemerintah Kabupaten Paser yang sering berhubungan dengan Humas Paser.

Contohnya, meskipun sudah dua tahun lebih bubar, nama Humas dan Protokol masih sering muncul pada surat-surat masuk dari Perangkat Daerah Kabupaten Paser. Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah disampaikan secara tertulis kepada semua Perangkat Daerah, lembaga vertikal dan organisasi non pemerintah.

Karena itu, seandainya ada jalan, dan diberikan pilihan, maka Humas Paser Paser ini akan memilih untuk bergabung dengan Protokol seperti pada tahun 2009 – 2016. Akan lebih baik lagi, jika disamakan dengan Humas Provinsi yang menangani tiga urusan, yaitu Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Protokol.

Sebagai penutup, dalam Raker Kehumasan se-Kalimantan Timur di Kutai Timur pada 08 – 10 Juli 2019, Humas Paser mengharapkan dukungan dari peserta Raker terkait dua hal, yaitu dukungan untuk tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Humas sebagai Juru Biacara Pemerintah Daerah, dan upaya menyeragamkan lembaga Humas di masing-masing Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1735 detik dengan memori 0.95MB.