Tana Paser - Pemkab dan Polres Paser kembali sepakat untuk membuka kesempatan kepada putra dan putri Paser agar bisa menjadi anggota Polri.
Saat ini Pemkab dan Polres sedang menyusun dokumen Perjanjian Kerja Sama atau PKS yang akan menjadi payung hukum operasional dalam rangka memaksimalkan kesempatan kepada pemuda dan pemudi untuk menjadi calon anggota Polri.
"Tujuan dari PKS ini adalah adanya pembagian tugas yang jelas antara Pemkab Paser dan Polres Paser dalam pembinaan dan pelatihan calon anggota Polri," jelas Asisten Kesra Setda Katsul Wijaya, saat memimpin rapat penyusunan PKS di ruang rapat Sekda, Jumat (25/10).
Katsul Wijaya mengatakan bahwa PKS ini khusus pada pembinaan dan pelatihan putra dan putri di daerah perkotaan, perbatasan, pegunungan dan wilayah pesisir.
Sementara itu Kabag Pemerintahan mengatakan bahwa penyusunan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama atau MoU antara Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra dengan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi pada tanggal 19 Desember 2017 lalu. (aks)