Berita:Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan

Siaran Pers

TANA PASER- Selama Ramadan, Pemkab Paser  akan mengurangi atau menyesuaikan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama bulan puasa, jam kerja ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT)   mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 wita. Khusus pada Jumat,  mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 wita.

  Kabag Pemerintahan Setda Paser Siti Makiah menyebutkan, ketentuan jam kerja ASN pada bulan Ramdhan 1440H/Tahun 2019 ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Paser nomor 0601/326/Org.

 Selain itu menurutnya, pengaturan jam kerja selama puasa itu mendasari Surat Edaran Gubernur Kaltim nomor 061.2/2455/B.org tentang ketentuan jam kerja ASN pada bulan Ramdhan 1440 H/2019 M dan untuk memberikan ketenangan serta ketentuan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur.

 “Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan ramadhan tahun 1440 H/2019 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,” kata mantan Camat Tanah Grogot ini.

     Dalam edaran tersebut lanjut Makiah, selama bulan Ramadhan absen kerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing (absen manual) dan kepala perangkat daerah agar menyampaikan tingkat kehadiran ASN sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali kerja setelah hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M kepada Bupati Paser u.p Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Paser dengan tembusan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.

 “Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,” kata Makiah menyebutkan poin isi edaran Sekda Paser Katsul Wijaya.(har-/humas)

 

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1896 detik dengan memori 0.94MB.