Berita:Pemkab Paser Percepat Pelaksanaan Tapal Batas

Siaran Pers

Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser (Pemkab Paser) terus melakukan Percepatan penataan batas wilayah desa, kelurahan, kecamatan serta Kabupaten secara bertahap. Finandar Astaman SSTP Kasubbag Penataan dan Batas daerah mengungkapkan di tahun 2017 ada tiga segmen antara kelurahan Tanah Grogot dan desa yang bersebelahan di antaranya Sungai Tuak, Tanah Periuk dan Senaken telah dilakukan pengukuran yang jika selesai akan segera diterbitkan perbub guna memberikan kepastian hukum wilayah administrasi di Kabupaten Paser.

Selain itu demi mempercepat program ini roadmap percepatan penegasan untuk antar desa pada wilayah kecamatan, serta desa antar kecamatan juga sudah selesai dibuat agar program yang merupakan pilot project ini ke depannya akan mempermudah pembagian tugas antar Perangkat Daerah terkait, seperti itu Bagian Pemerintahan dan Humas, DPMD, Bappeda, kecamatan sampai dengan desa sesuai amanat Permendagri No 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa.
            “Nantinya kita dapat menciptakan tertib adminstrasi pemerintahan, memberikan kejelasan hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tutur Finandar.
          Demi percepatan program ini setidaknya sejak November sampai dengan awal Desember 2017 ini 8 personil telah diterjunkan ke lapangan oleh Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkab Paser dan telah melakukan pengukuran di daerah batas kecamatan dan kelurahan Tanah Grogot untuk batas Kabupaten sendiri yang telah dilaksanakan di perbatasan Kutai Barat, serta batas Kabupaten Paser dengan Provinsi Kalimantan Selatan.
            Penegasan Batas desa, Prinsip Penarikan Batas, Ketentuan Pelacakan dan Penetuan Posisi Batas. Serta Ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas, yang bisa mendukung upaya penyelesaian tapal batas wilayah yang masih menjadi kendala selama ini. Adapun kendala yang menghambat progres program percepatan penegasan batas ini di antaranya keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, fasilitas pendukung serta kondisi geografis. 
           Penyelesaian batas di Paser jika berjalan mulus ditargetkan bisa rampung pada tahun 2021. Di lain kesempatan pada acara rapat Percepatan Program Penegasan Batas wilayah, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs, Aji Said Fathurrahman menegaskan agar Pemkab ke depan segera diadakan alat penunjang kegiatan penegasan batas, sesuai yang diamanatkan Permendagri.(Hum-sop)


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1929 detik dengan memori 0.94MB.