Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan sepakati MoU dan PKS Jaminan Tenaga Kerja bagi PTT
Balikpapan - Selain terus berupaya meningkatkan program kerja aparatur, Pemkab Paser juga berusaha memberikan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan bagi semua aparatur termasuk tenaga PTT.
Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Paser dengan BPJS Ketenagakerjaan di hotel Aston Balikpapan (21/11).
Dengan direalisasikannya kerjasama tersebut artinya sebanyak 4.800 tenaga PTT Kabupaten Paser juga mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.
Mewakili Bupati Paser Asisten Umum menyampaikan bahwa memberikan perlindungan kepada tenaga kerja merupakan amanah undang-undang karena itu menjadi kewajiban bagi pemberi tenaga kerja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Selain itu, Arief Rahman juga menegaskan bahwa PTT yang mendapat perlindungan adalah PTT dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Selain penandatangan MoU dan PKS, kegiatan juga dirangkai Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dengan narasumber Kepala BPJS Balikpapan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Disnaker Kabuapten Paser dan Kepala Kejaksaan Tanah Grogot. (mhi)