Berita:Pemkab dan Telkomsel akan Benahi Jaringan BTS di Muara Telake

Siaran Pers

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser dan PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel sepakat untuk membenahi jaringan Based Transceiver Station (BTS) yang ada di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali. Hal ini tertuang dalam kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan segera ditetapkan dalam Kesepakatan Bersama atau MoU.

Menara telekomunikasi di Desa Muara Telake berdiri sejak tahun 2012. Selama ini Telkomsel memanfaatkan menara ini untuk penguat signal, dengan fungsi telepon dan pesan singkat atau SMS. Sejak 2016 jaringan rusak dan baru diperbaiki lagi tahun 2018 lalu, namun tak lama kemudian alatnya terkena petir. 

Menurut perwakilan dari PT Telkomsel, alat yang sudah rusak tidak bisa lagi diperbaiki, dan harus diganti. Telkomsel juga menyatakan kesediaannya untuk menghadirkan BTS di Muara Telake yang akan berdampak positif bagi wilayah di Long Kali dan sekitarnya.

Pada mulanya Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) berama Bagian Bina Kesra III mengharapkan adanya pembenahan BTS di dua daerah. Satunya lagi di Desa Rantau Atas Kecamatan Muara Samu. Namun PT Telkomsel tidak menyanggupi untuk BTS di Rantau Atas karena berbagai kendala, seperti infrastruktur transportasi dan kondisi geografi.

Terkait MoU, Kepala Bagian Pemerintahan Siti Makiah mengatakan bahwa kedua pihak sudah sepakat dengan ruang lingkupnya. Pihak Pertama adalah Telkomsel yang diwakili Vice President ICT Network Management Area Pamasuka, Samuel Pasaribu, sedangkan Pihak Kedua adalah Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi.

Adapun ruang lingkup kesepakatan ini mencakup Penyediaan layanan komunikasi  suara dan data oleh PT Telkomsel di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali, dan Pemerintah Kabupaten Paser menyewakan lahan dan menara dengan kondisi yang disepakati oleh PT Telkomsel.

Siti Makiah mengatakan bahwa MoU ini akan ditindak lanjuti kedua pihak dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemkab Paser akan diwakili Kepala Dinas KISP. Penandatanganan MoU kemungkinan besar akan dilakukan dengan sistem meja ke meja atau desk to desk mengingat kantor Pihak Pertama berkedudukan di Jakarta. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1726 detik dengan memori 0.94MB.