Berita:Pemkab dan STTD Evaluasi MoU

Siaran Pers

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perhubungan melakukan evaluasi terhadap Kesepakatan Bersama atau Memorandumm of Understanding  (MoU) dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi tentang peningkatan pembangunan di Kabupaten Paser melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi STTD.

Evaluasi MoU ini dibahas pada pertemuan antara kedua pihak yang berlangsung di komplek Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (13/9) lalu. Pihak Pemkab Paser diwakili Kepala Dinas Perhubungan Inayatullah, Sekretaris Dinas Perhubungan Zuhairina, Kepala Subbagian Perencanaan Program dan Keuangan Dishub Dahlia Azzahra, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum Dishub Sutriwani dan beberapa staf pelaksana, serta Kasubbag Humas dan Kerja Sama Abdul Kadir.

Awalnya pertemuan direncanakan di kampus STTD Bekasi, namun karena semua pejabat STTD yang ditemui ada di JCC, pertemuan dipindahkan. Meski demikian, pertemuan tetap berjalan sesuai rencana. MoU yang memang sudah tidak berlaku sejak Februari lalu akan di-adendum, meskipun Perjanjian Kerja Sama (PKS) masi berlaku hingga 2023.

Ada beberapa usulan perubahan yang dibahas dan disepakati. Di antaranya, dasar hukum kerja sama yang kini sudah berubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018.

Sementara itu di PKS, ada perubahan pada Hak dan Kewajiban para pihak berkaitan dengan rencana perubahan struktur STTD dalam waktu dekat. Lalu Inayatullah juga meminta penambahan kuota untuk calon taruna dan taruni asal Kabupaten Paser. Evaluasi tahun 2018, dari lima jatah yang diberikan untuk Paser, ternyata Paser hanya mampu memenuhi satu orang yaitu di Jurusan Transportasi Darat. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1569 detik dengan memori 0.94MB.