TANA PASER – Gedung eks Islamic Center beserta tanahnya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser. Serah terima ini berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Kamis (23/3).
Menandai serah terima ini, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara serah terima antara Sekretaris Daerah AS Fathur Rahman selaku pihak pemberi hibah, dan kepala Kejaksanaan Negeri Paser Setiawan Budi Cahyono selaku pihak penerima hibah.
Penandatanganan dan serah terima ini juga disaksikan Kepala BPKAD M Fauzy beserta jajaran BPKAD dan Inspektur Inspekrotat Khairul Saleh. Di dalam NPHD itu disebutkan bahwa lahan dan gedung tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Daerah, dan tujuan penyerahan ini di antaranya untuk mengoptimalkan pelayanan kejaksaan.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri akan menggunakan lahan dan gedung ini sebagai sarana penunjang, tempat menyimpan barang bukti, dan sebagai aktifitas keseharian pegawai. Setiawan berharap dengan gedung yang baru ini tidak ada lagi masyarakat pemilik barang bukti yang mengeluh karena barang bukti mereka rusak oleh hujan dan panas.
Sementara itu Fathur Rahman mengatakan bahwa penggunaan gedung dan tanah beserta segala fasilitasnya sudah bisa dimulai sejak ditandatanganinya NPHD. “Kami persilakan pihak Kejaksaan jika ingin menggunakan gedung itu,” kata Fathur Rahman.
Sebagai informasi nilai tanah dan bangunan Islamic Center yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Tana Paser itu sebesar 1.526.401.000 rupiah, dengan rincian tanah seharga 1.262.166.000 rupiah, dan bangunan senilai 264.205.000 rupiah.
Hampir dua dekade terakhir gedung itu memang jarang sekali digunakan. Terakhir gedung itu dipakai untuk beberapa kegiatan keagamaan, di antaranya sebagai kantor dan aktifitas Badan Amil Zakat (BAZ), sempat pula ditempati untuk kursus dan pelatihan Bahasa Inggris oleh Kandilo English College Tanah Grogot, yaitu tahun 1999–2007. (ak).