Tana Paser – “Kita sudah masuk pada bulan Juli dan
triwulan dua sudah berakhir. Ini berarti kepala Perangkat Daerah harus sudah
melakukan evaluasi kinerja internal triwulan dua. Saya menagih janji dan tanggung
jawab para kepala Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi tersebut secara
berkala”, tegas Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi pada Apel Gabungan Korpri,
Rabu 17/7 di Halaman Kantor Bupati Paser.
Dihadapan PNS dan PTT dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,
Yusriansyah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser berupaya mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik yang telah dituangkan dalam misi keempat RPJMD
Kabupaten Paser tahun 2016-2021. “Implementasi SAKIP
merupakan salah satu indikator keberhasilan kita dalam mewujudkan birokrasi
yang efektif dan efisien. Para Kepala Perangkat Daerah pada awal tahun 2019
telah menandatangani Perjanjian Kinerja kepada saya. Perjanjian tersebut
merupakan janji atas kinerja yang ingin dicapai dan menjadi ukuran keberhasilannya
dalam memimpin perangkat daerah”, terangnya.
Untuk
diketahui bahwa pada April lalu, Bupati Paser telah menyurati seluruh Kepala
Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi atas rencana aksi kinerja
masing-masing setiap tiga bulan. Hal ini ditujukan agar kepala Perangkat Daerah
bisa memantau keberhasilan atau kegagalan kinerjanya sehingga segera dapat
diambil langkah-langkah perbaikan agar kinerja dapat dicapai sesuai target yang
dijanjikan para kepala Perangkat Daerah.
Kabag
Organisasi Bambang Abdul Khaliq saat ditemui diruangannya menyampaikan
harapannya bahwa ada peningkatan implementasi SAKIP Kabupaten Paser setiap
tahunnya. “Perintah Bupati Paser tadi merupakan tindak lanjut atas salah satu
rekomendasi Kementerian PAN-RB atas
hasil evaluasi tahun lalu”, pungkasnya. Pada 6
Februari 2019, Kabupaten Paser menerima penghargaan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2018 dengan kategori CC. Penghargaan ini
naik satu tingkat dari tahun sebelumnya. (hum-difit)