Berita:MoU Rutan dan Pemkab Paser, Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan akan Tertib Administrasi Kependudukan

Siaran Pers

Tana Paser – Program GISA yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, bukan hanya masyarakat di kecamatan/desa yang menjadi sasaran namun warga binaan pemasyarakatan juga menjadi target dari penataan data administrasi kependudukan.

Kesepakatan kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim melalui Rutan Tanah Grogot dan Pemkab Paser yang tertuang dalam MoU tentang Penataan Administrasi Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot di Kabupaten Paser.

Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan Disdukcapil, dengan adanya MoU kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan pemasyarakatan tentang arti pentingnya administrasi kependudukan dan akan menjadi identitas yang valid sesuai data yang sebenarnya.

“Terkadang ada ketidaksesuaian data warga binaan pemasyarakatan di Rutan dengan data administrasi kependudukan di Disdukcapil sehingga dapat mempersulitkan pendataan terutama ketika akan menghadapi kegiatan Pemilu yang seharusnya seluruh warga binaan masuk dalam DPT,” tambah Lilis saat menghadiri kegiatan penandatanganan MoU di Samarinda bersama Asisten Umum, Sekretaris Disdukcapil dan Kabag Pemerintahan.

Sebagaimana kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan, kegiatan pendataan warga binaan pemasyarakatan juga dilaksanakan dengan sistem jemput bola yaitu petugas disdukcapil langsung melaksanakan kegiatan pendataan di Rutan.

Terkait kapan dilaksanakan, Lilis menjelaskan bahwa masih belum ada ketetapan tapi akan pasti segera dijadwalkan. (mhi)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1590 detik dengan memori 0.95MB.