Tana Paser – Program GISA yang telah
dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser,
bukan hanya masyarakat di kecamatan/desa yang menjadi sasaran namun warga
binaan pemasyarakatan juga menjadi target dari penataan data administrasi
kependudukan.
Kesepakatan kerjasama antara Kantor Wilayah
Kemenkumham Kaltim melalui Rutan Tanah Grogot dan Pemkab Paser yang tertuang
dalam MoU tentang Penataan Administrasi Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot di Kabupaten Paser.
Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan
Inovasi pelayanan Disdukcapil, dengan adanya MoU kerjasama ini diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran hukum warga binaan pemasyarakatan tentang arti
pentingnya administrasi kependudukan dan akan menjadi identitas yang valid
sesuai data yang sebenarnya.
“Terkadang ada ketidaksesuaian data warga
binaan pemasyarakatan di Rutan dengan data administrasi kependudukan di
Disdukcapil sehingga dapat mempersulitkan pendataan terutama ketika akan
menghadapi kegiatan Pemilu yang seharusnya seluruh warga binaan masuk dalam
DPT,” tambah Lilis saat menghadiri kegiatan penandatanganan MoU di Samarinda
bersama Asisten Umum, Sekretaris Disdukcapil dan Kabag Pemerintahan.
Sebagaimana kegiatan yang dilaksanakan di
kecamatan, kegiatan pendataan warga binaan pemasyarakatan juga dilaksanakan
dengan sistem jemput bola yaitu petugas disdukcapil langsung melaksanakan
kegiatan pendataan di Rutan.
Terkait kapan
dilaksanakan, Lilis menjelaskan bahwa masih belum ada ketetapan tapi akan pasti
segera dijadwalkan. (mhi)