Oleh : Hj. Jamilah
Fitriyah, S. Sos., MM *
Pendahuluan
Ketika penulis berkesempatan melakukan monitoring dan evaluasi di
salah satu Sekolah Menengah
Atas (SMA) di Tana Paser, penulis mendapati suatu kenyataan bahwa ruangan
perpustakaan tersebut bagaikan “gudang buku”. Kondisinya sangat memprihatinkan, udaranya terasa pengap, di
rak-rak buku terjajar koleksi bahan pustaka tidak teratur dengan aroma kurang
sedap, bahkan letak meja dan kursi baca
untuk pemustaka kurang tertata dan
tampak tidak pernah dimanfaatkan.
Suasana tersebut menggelitik penulis untuk merenung sejenak, jika ruangan Perpustakaan Sekolah bak “kapal pecah” seperti ini, apakah peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan tertarik untuk mengunjungi
perpustakaan sekolah ?.
Dalam buku “Manajemen
Perpustakaan Sekolah Menuju Perpustakaan Modern dan Profesional”, Drs. Hartono, SS menyebutkan, bahwa
komponen penyelenggaraan perpustakaan sekolah terdiri atas 7 (tujuh) aspek,
yaitu : Organisasi, Gedung/Ruangan,
Perabot dan Perlengkapan, Koleksi,
Ketenagaan, Layanan dan Anggaran. Guna membatasi pembahasan, Penulis
hanya fokus pada aspek Ruangan dan Koleksi serta pengertian Penyiangan itu
sendiri.
Ruangan Perpustakaan Sekolah
Ruangan perpustakaan sekolah merupakan salah satu sarana dan
prasarana di sekolah, perpustakaan sekolah berfungsi sebagai salah satu sumber
belajar bagi kalangan sekolah. Idealnya luas
ruangan perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 kali jumlah siswa,
atau setidaknya seluas 288 m2 (jika jumlah siswanya sebanyak 19 s.d 27 rombel),
ruangan tersebut digunakan untuk : 1) ruang koleksi dan ruang baca, 2) ruang
pelayanan, 3) ruang multi media dan 4) ruang pengolahan.
Suhu dalam ruangan perpustakaan diusahakan sejuk (bertemperatur 22
derajat Celsius) dengan kelembaban antara 40-60%. Jika tidak menggunakan AC
maka perlu dilengkapi dengan ventilasi dan kipas angin, di bagian luar ruangan
hendaknya ditanami pepohonan, bunga maupun rerumputan untuk mengalihkan
pandangan bila pemustaka telah lelah membaca.
Demikian pula dengan dekorasi ruangan agar secara berkala ditata
ulang dan perabot diletakkan sedemikian
rupa agar memudahkan pergerakan pemustaka mencari buku di rak.
Koleksi Perpustakaan Sekolah
Koleksi Perpustakaan Sekolah adalah seluruh bahan pustaka yang
dimiliki atau dikumpulkan, diolah, dan disimpan dengan menggunakan sistem
tertentu untuk dimanfaatkan oleh siswa/guru guna menunjang kegiatan proses
belajar mengajar di sekolah. Koleksi atau bahan perpustakaan sekolah sebagai
sumber daya dan modal dasar dalam memberikan jasa layanan kepada pemustaka
sebaiknya menyediakan buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan dan buku
referensi. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah hendaknya memiliki paling
sedikit 2.500 judul materi perpustakaan dengan perbandingan 70% buku non fiksi
(buku bacaan yang ditulis berdasarkan kenyataan yang bersifat umum dan dapat
menunjang atau memperjelas salah satu mata pelajaran atau pokok bahasan) dan 30%
buku fiksi. Buku fiksi dibedakan atas fiksi ilmiah (ditulis berdasarkan
khayalan dan rekaan pengarang dalam bentuk cerita yang dapat mempengaruhi
pengembangan daya pikir ilmiah) dan fiksi
non ilmiah (ditulis berdasarkan khayalan pengarang dalam bentuk cerita).
Buku bacaan fiksi yang baik dapat memberikan pendidikan dan hiburan bagi
pembaca).
Kebijakan Penyiangan Koleksi
Menurut Lasa HS. dalam bukunya “Manajemen Perpustakaan”, Penyiangan (weeding) adalah upaya pengeluaran sejumlah koleksi dari perpustakaan
karena tidak relevan lagi, terlalu banyak jumlah eksemplarnya, sudah ada edisi
baru, atau koleksi itu termasuk terbitan yang dilarang.
Koleksi perpustakaan cenderung selalu bertambah dan pada akhirnya
banyak buku yang tidak bermanfaat lagi, misalnya karena isinya sudah usang atau
sudah ada cetakan (edisi) terbaru. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah
mengurangi koleksi lama dengan cara mengadakan penyiangan koleksi perpustakaan.
Dalam konteks kebijakan penyiangan koleksi. Rahayuningsih menjelaskan, kebijakan penyiangan diperlukan untuk
menjaga kesinambungan antara tempat, koleksi yang selalu bertambah dengan
koleksi yang dibutuhkan oleh pengguna. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui
kegiatan penyiangan.
Perpustakaan Sekolah banyak dipenuhi dengan buku-buku wajib yang
erat kaitannya dengan kurikulum sekolah. Dengan seringnya terjadi pergantian
buku-buku wajib sekolah,
pustakawan/pengelola perpustakaan sekolah secara berkala (3 atau 5 tahun
sekali) perlu melakukan penyiangan. Namun demikian, untuk koleksi buku-buku
sastra lama yang berkaitan dengan perjalanan sejarah sastra di Indonesia perlu
diamankan agar dapat diketahui oleh siswa.
Secara umum, kriteria koleksi yang perlu disiangi adalah : 1)
subyek tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pemustaka, 2) isi buku sudah usang,
3) edisi terbaru sudah ada sehingga yang lama perlu dikeluarkan, 4) buku yang
sudah terlalu rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi, 5) buku yang isinya tidak
lengkap lagi dan tidak dapat diusahakan gantinya, 6) buku yang eksemplarnya
banyak tapi frekuensi pemakaian rendah, 7) buku terlarang, 8) buku hadiah yang
diperoleh tanpa diminta namun tidak sesuai kebutuhan dan 9) buku yang sudah
tidak digunakan lagi.
Untuk melaksanakan penyiangan,
ikuti prosedur berikut : 1) menentukan persyaratan koleksi yang akan
disiangi, misalnya atas dasar usia terbit, subyek atau kandungan informasinya,
2) menentukan jenisnya, seperti buku, majalah, brosur, kaset rekaman, laporan
tahunan, 3) mengeluarkan kartu buku, mencabut katalog dari semua jajaran
katalog (jika menggunakan kartu katalog manual) dan menghapus data dari
pangkalan data, 4) koleksi yang disiangi diberi stempel “dikeluarkan dari
koleksi perpustakaan”, 5) membuat berita acara dilampiri daftar koleksi hasil
penyiangan, 6) menyimpan koleksi ke gudang sambil menunggu proses penghapusan
(sesuai kebijakan Kepala Dinas/Kementerian terkait).
Penutup
Kebijakan menyiangi koleksi perpustakaan perlu komitmen dari
Kepala Sekolah maupun Pustakawan/Pengelola Perpustakaan Sekolah yang bersangkutan.
Jika pihak sekolah ingin menciptakan perpustakaan sekolah yang rapi, bersih,
terang serta didukung sirkulasi udara
yang nyaman, maka upaya menyingkirkan sebagian asset koleksi yang tidak
terpakai merupakan sebuah keniscayaan.
*) Pustakawan Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser.