TANA PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi tidak mau rencana proses pembangunan rumah ibada Pura di kawasan Desa Tapi Kecamatan Tanah Grogot berlarut-larut karena adanya pihak yang mengklaim lahan tersebut bukan milik Pemkab Paser.
Agar pembangunan Pura tersebut bisa dilaksanakan dan termasuk kegiatan ibadah umat Hindu yang selama ini sudah dilakukan di lokasi itu bisa berjalan, Bupati Yusriansyah meminta kepada jajarannya yakni Sekda, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bersama pihak -pihak lain diantaranya Badan Pertanahan, untuk segera melakukan penyelesaian dengan pihak yang mengaku pemilik lahan.
Perhatian besar Bupati terhadap sengketa lahan pembangunan sarana ibadah umat Hindu ini tidak hanya ditunjukkan dengan melakukan pertemuan dengan unsur Forkopimda seperti Kapolres dan Dandim 0904 serta jajaranyanya, namun juga mendadak melakukan kunjungan kelokasi, Rabu (15/1) siang.
Saat Bupati Yusriansyah dan rombongan tiba dilokasi yang diantaranya disertai Kapolres AKBP Murwoto, Dandim 0904 Letkol Czi Widya Wijanarko, Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Asisten Ekonomi Ina Rosina, Asisten Umum Arif Rahman, Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah Abdul Kadir dan Kabid Aset, Kepala Badan Pertanahan serta sejumlah pimpinan OPD, dengan persetujuan pihak yang mengaku pemilik lahan, dilakukan pembukaan portal.
Kepada Bupati, Sudirman yang mengaku pemilik lahan meminta Pemkab Paser segera menyelesaikan dengan waktu enam bulan. “Kami tidak mempermasalahkan Pura di bangun, tapi kami meminta kasus ini segera diselesaikan. Silakan portal dibuka,” katanya.
Sementara, Bupati Yusriansyah berjanji Pemkab Paser segera menyelesaikan, dan menurutnya semua agama berhak mendapatkan kenyamanan beribadah.
“Kita akan menyelesaikan secepatnya sehingga pembangunan Pura ini dapat dilakukan. Kalau memang waktu panjang, kita akan mencarikan lahan baru untuk pembangunan Pura,” kata Bupati yang saat itu juga hadir Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Paser I Dewa Gede Oka.
Terpisah Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana saat pertemuan sebelumnya mengatakan, sertifikat lahan pembangunan Pura yang saat ini akan proses penetapan lokasi, sudah jelas kepemilikannya adalah Pemkab Paser.
“Kekuatan hukumnya sudah jelas lahan yang ada adalah milik Pemkab yang dibuktikan dengan sertifikat,” sebutnya.
Untuk diketahui, belum adanya sarana ibadah bagi umat Hindu, membuat Parisada Hindu Dharma Indonesia Paser berharap pemerintah daerah segera mendukung penyelesaian rencana pembangunan Pura.
Namun lahan lokasi yang telah dihibahkan Pemkab Paser di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, tepatnya tak jauh dari Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Tanah Grogot diklaim dua warga sebagai pemilik lahan.
Sebelumnya pada awal Desember 2019. Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi bersama stakeholder pemerintah telah membahas ini, sempat ada opsi dipindahkan pembangunan dekat lokasi Bandara, namun bupati menyatakan ketidaksetujuan membangun di dekat Bandara, karena bangunan Bandara yang suatu saat nanti bisa terus mengalami peningkatan perluasan. Sehingga jika telah dibangun suatu rumah ibadah, tidak mungkin harus direlokasi ulang.
Pasalnya dari Kementerian Perhubungan sudah merencanakan kelanjutan pembangunan bandara yang sempat mangkrak. Bupati lebih menyarankan pembangunan di Desa Tapis saat ini tetap dilanjutkan. (har-/humas)