TANA PASER- Dalam rangka pendistribusian atau pemasangan pilar batas kecamatan dalam wilayah Kabupaten Paser, jajaran Bagian Pemerintahan Setda Paser melalui Kasubag Penataan dan Batas Daerah, saat ini sedang bekerja keras menyelesaikan pemasangan 8 pilar batas dalam waktu 5 hari.
Pendistribusian pilar batas ini dalam rangka penegasan batas dan mempertegas cakupan wilayah kewenangan batas desa antar kecamatan dari tanggal 22 sampai 26 April 2019 yang meliputi Kecamatan Pasir Belengkong dengan Kecamatan Tanah Grogot.
Tujuan dilaksanakan pemasangan Pilar Batas Kecamatan ini adalah untuk mengetahui secara fisik batas wilayah Kecamatan oleh Pemerintah, masyarakat dan juga pihak-pihak yang berkepentingan atas wilayah Kabupaten Paser.
Kasubbag Penataan dan Batas Desa Finandar Astaman mengatakan, sebanyak 8 pilar batas yang didistribusikan batas desa antara kecamatan Pasir Belengkong dengan kecamatan Tanah Grogot.
Segmen pilar batas didua kecamatan itu sebutnya meliputi Desa Suatang Keteban dengan desa Tanah Periuk, Desa Pasir Belengkong dengan desa Tanah Pariuk, Desa Pasir Belengkong dengan Desa Sungai Tuak, Desa Pasir Blengkong dengan Desa Pepara, Desa Laburan dengan Desa Pulau Rantau.
“Dalam waktu lima hari kami sedang bekerja menyelesaikan pemasangan 8 pilar batas yang terbagi dalam segmen kecamatan Pasir Belengkong dan Kecamatan Tanah Grogot,” katanya.
Menurut Finandar, dalam melakukan pekerjaan ini, hambatan atau kendala yang dirasakan oleh tim adalah beratnya medan atau lokasi tempat pemasangan pilar batas.
“Dengan berat 200 kilo dengan posisi titik pilar yang akan dipasang sebagian besar berada di lokasi atau tempat yang tidak dapat dijangkau oleh kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4. Tapi kami tetap yakin dengan modal semangat dan kekompakan tim, dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan ini,” ucapnya. (har-/humas)