Berita:Masyarakat Adat Paser Gelar Aksi Solidaritas Pembakar Lahan Untuk Berladang

Siaran Pers

TANA PASE- Ratusan warga mengatasnamakan  aksi solidaritas masyarakat adat Paser meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Paser  agar kearifan lokal yang dimiliki warga Paser  dalam pembakaran lahan untuk berladang  harus dihargai dan dihormati oleh hukum positif.

Hal ini menjadi penegasan  dalam aksi solidaritas masyarakat adat Paser di halaman Kantor Bupati Paser, Kamis (26/9). Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut,   dibawah pengawalan Polres Paser, Kodim 0904 serta Satpol PP.

Tuntutan warga adat Paser  ini terkait ditetapkannya tiga warga petani  ladang di  Kecamatan Long kali dan Kecamatan Muara Komam oleh Polres Paser  karena  kedapatan membakar lahan miliknya.

Sebelum diterima Wakil Bupati Paser H Kaharuddin, warga Adat Paser  selain menyampikan orasi melalui perwakilannya, juga membentang spanduk yang isinya,”Peladang bukan penjahan, peladangan di lindungi undang-undang nomor 32 tahun 2019”.

Dalam aksi solidaritas itu,disebutkan  dalam UU nomor 32 pasal 69 ayat 2,  kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api kewilyah sekelilingnnya.

Sementara salah satu perwakilan aksi dalam orasinya,   meminta  pemerintah daerah atau Pemkab Paser bersama  Polres Paser   memberikan solusi sebelum menerapkan larangan dan hukuman tangkap kepada warga  yang membakar lahan.

Menurutnya,  bagi masyarakat Paser dalam membakar lahannya mereka punya tradisi yang dalam tradisi orang Paser disebut “Ngoak”, membuat sekat. Ia menjelaskan,  tradisi ngoak caranya dengan memastikan api tidak menjalar.

Kami sebagai masyarakat adat Paser, akan benar-benar bakar ladang itu dengan kearifan lokal dan kami mengikuti UU No 32 tahun 2009 pasal 67 ayat (1) dan (2) beserta penjelasannya. Coba itu dibaca oleh penyelenggara negara, oleh mereka yang selama ini melakukan tindakan penangkapan terhadap petani kami,” katanya.

Dalam penjelasan ayat (2) terangnya, bahwa masyarakat dibolehkan membuka lahan dengan cara dibakar apabila tidak lebih dari dua hektare, dan menggunakan kearifan lokal daerah masing-masing. 

“Kami warga adat Paser  meminta pemerintah memberikan solusi sebelum menerapkan larangan dan hukuman tangkap kepada warga yang membakar lahan,” pesanya. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1832 detik dengan memori 0.95MB.