TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser gelar acara pelantikan sekaligus pengambilan sumpah 67 jabatan fungsional. Pelantik digelar di Pendopo, Jumat (1/11) oleh Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ke-67 jabatan fungsional yang terdiri 9 jabatan yakni Pranata Humas, Penyuluh Pertanian, Arsiparis, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Auditor, Pranata Kumputer, Polisi Pamong Praja, Pengendali Dampak Lingkungan dan Bidang.
Prosesi pelantik turut dihadiri Wakil Bupati Paser H Kaharuddin, Sekda Paser Katsul Wijaya, staf Ahli Bupati, jajaran Asisten serta jumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Paser.
Bupati Yusriansyah dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Pusat selalu mencari pola-pola yang efektif dan efisien dalam penataan birokrasi dan meningkatkan sumber daya aparatur.
“Kita saksikan bersama, dalam pidato Pelantikan Presiden RI Joko Widodo, bahwa ada penyederhanaan birokrasi, eselon hingga staf dengan jabatan fungsional. Hal ini tentu mengundang pro dan kontra. Namun bagi bapak/ibu sekalian tentu ini menjadi “angin segar” karena jabatan fungsional menjadi sebuah arah kebijakan dalam penataan birokrasi. Saudara yang telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai jabatan fungsional telah maju satu langkah mendahului PNS lainnya,” kata Bupati.
Untuk itu, mari sikapi dengan menjadikan diri sebagai PNS yang punya keahlian dan kompetensi. Sehingga sebagai PNS akan dihargai dan ditempatkan sesuai kompetensinya.
“Di Kabupaten Paser, formasi jabatan fungsional sudah ada sejak lama. Melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, jabatan fungsional pelan-pelan didata, ditata, di-diklat-kan dan dilantik dalam jabatan fungsional. Dan langkah selanjutnya adalah menetapkan tim penilai angka kredit untuk masing-masing jabatan fungsional atau menentukan instansi mana yang menjadi pembina jabatan fungsional tersebut,” tandas Yusriansyah.
Kepada PNS jabatan fungsional, Bupati berpesan agar mempelajari benar-benar apa yang menjadi hak dan kewajibannya. PNS dengan jabatan fungsional memiliki butir kegiatan yang memiliki nilai angka kredit. Sehingga setiap harinya harus mengumpulkan dan menghitung angka kredit agar tercapai persyaratan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
“Inilah kelebihan dari jabatan fungsional karena selalu ada output yang dihasilkan dan terdokumentasikan sebagai bukti fisik pekerjaannya. Karena itu kepada yang telah dilantik, agar paham dengan tupoksinya, paham dengan pekerjaannya, paham dengan hak dan tanggung jawabnya. Karena ukuran kinerja berhasil ketika PNS tersebut menjalankan tupoksinya dengan benar, menjalankan dengan adil tanpa memandang bulu, menegakkan aturan tanpa memilih dan memilah siapa pun dia,” kata Yusriansyah. (har-/humas)