TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil awal Agustus merilis aturan terbaru mengenai dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019.
Di dalam Permendagri ini disebutkan bahwa dokumen kependudukan dengan format digital atau barcode dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir. Legalisir berlaku untuk dokumen yang tertandatangani secara manual dan menggunakan cap stempel basah.
Dalam penjabaran kedua Permendagri ini, Disdukcapil kemudian menyampaikan surat dengan nomor 470/1924/Dukcapil tanggal 3 Agustus 2020 yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta untuk disebarluaskan ke masyarakat. Perihalnya tentang pengesahan dokumen Adminduk dan Penggunaan Bahan untuk Penerbitan Dokumen.
Selanjutnya disebutkan bahwa terhitung sejak 30 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser telah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 atau quarto untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK). Akta-Akta Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan blanko cetak dan ini akan berlaku seterusnya.
Ditambahkan bahwa dokumen KK yang lama yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau manual dengan cap basah, masih berlaku dan tidak perlu diganti kecuali ada perubahan elemen data. Update data bisa dilakukan dengan cara online melalui website www.ocp.e-buen.com.
Layanan informasi bisa juga melalui telepon dan WA ke Muhammad Isur 081351884170, atau Singgih Panuwun 082153777979, dan Amanah 085387177300. Terakhir dalam surat itu disampaikan bahwa semua pelayanan kependudukan ini dalam bentuk pelayanan gratis atau tanpa dipungut biaya. (humas)