TANA PASER-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Paser menyerahkan naskah pakta integritas kepada Bupati Paser dalam rangka penggunaan dana hiba pelaksanaan pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2020.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani Ketua Panwaslu Paser Aprianto Abdullah selaku penerima hibah, berisi 4 poin diserahkan kepada Bupati H Yusriansyah Syarkawi setelah penandatangan dana hibah Panwaslu dari Pemkab Paser yang digelar di Pendopo, Selasa (8/10).
Poin 1 berisi Panwaslu tidak akan melakukan praktek korupsi dan nepotisme (KKN) dan poin 2 akan menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selanjutnya poin 3 bertanggungjawab mutlak baik secara formal maupun meterial terhadap pelaksanaan belanja hibah dan bersedia di audit oleh lembaga yang berwenang atau penggunaan belanja dana hibah.
Sedangkan poin 4, berisi apabila Panwaslu melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta intergritas, Panwaslu bersedia di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (har-/humas)