Berita:Kerjasama Pemkab& BBPOM, Instruksi Inpres No 3 Tahun 2017

Siaran Pers

TANA PASER- Kasubag Humas dan Kerja Sama, Bagian Pemerintahan Setda Paser Abdul Kadir menyebutkan, kerjasama Pemkab Paser dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  Samarinda  sesuai dengan Inpres No 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2017.

Menurut Kadir, untuk efektivitas dan meningkatkan penguatan obat dan makanan Presiden RI telah menginstruksikan ke beberapa Kementerian dan Kepala Daerah. Diantaranya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Pertanian RI Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI.

 “Instruksi Presiden tersebut juga dipertegas para Gubernur, dan para Bupati serta Walikota untuk mengambil langkah langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan,” sebutnya.

Menurut Kadir, permasalahan dalam pengawasan obat dan makanan sangat kompleks dan selalu terjadi tidak pernah berhenti, seperti penyalahgunaan obat, obat tanpa izin edar dan bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya.

 “Oleh karena itu, untuk mengurangi kejadian masalah ini tidak dapat hanya semata mata oleh Badan POM,  namun perlu dilakukan kerjasama lintas sektor yang didasarkan kepada perjanjian kerjasama,” kata Kadir.

Konsep MoU antara Pemkab Paser oleh Bupati Paser bersama Kepala BBPOM dan dilanjutkan penandatangan perjanjian kerja sama dengan 6 perangkat daerah  tambah Kadir,  merupakan satu komitmen dari seluruh lintas sektor untuk mewujudkan Inpres No  3 tahun 2017. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1954 detik dengan memori 0.94MB.