Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Paser telah
membangun sebanyak 10 kampung keluarga berencana (Kampung KB) di 10 wilayah
Kecamatan di Kabupaten Paser.
Istilah Kampung KB yang akhir-akhir ini
menjadi ikon yang cukup populer tidak hanya dikalangan para pengelola program
Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga ( KKB-PK ) dalam hal ini BKKBN, akan
tetapi juga banyak diperbincangkan oleh lembaga-lembaga departemen ataupun non
departemen mulai dari tingkat daerah sampai ketingkat pusat.
Sejak
Kampung KB dicanangkan oleh Presiden RI
Ir. Joko Widodo pada Januari 2016 dan dilanjutkan ditingkat provinsi
hinggga Kabupaten/kota, Kabupaten Paser adalah satu satu daerah di Indonesia
yang telah mewujudkan Kampung KB dari 129 desa yang ada diwilayah kabupaten
paling selatan di Provinsi Kaltim ini.
Kampung KB
yang telah dibentuk dan telah dicanangankan langsung oleh Bupati Paser H
Yusriansyah Syarkawi di 10 desa, yakni kampung KB Sejahtera Desa Sebakung Taka
Kecamatan Long Kali, Kampung KB Bungo Nyaro Desa Batu Butok Kecamatan Muara
Komam, Kampung KB Kembang Renteng Desa Sangkuriman, Kampung KB Bungo Teratai
Desa Busui Kecamatan Batu Sopang, Kampung KB Penyembulum Desa Petangis
Kecamatan Batu Engau, Kampung KB Pesisir Indah Desa Pondong Kecamatan Kuaro,
Kampung KB Olung Lestari Desa Olung Kecamatan Long Ikis, Kampung KB Mentari
Jaya Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan, Kampung KB Ceria Desa Luan Kecamatan
Muara Samu dan Kampung KB Harapan Taka Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot.
Kenapa
kampung KB ini dibentuk, ada beberapa hal yang melatar belakanginya, yaitu :(1)
Program KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era Orde
Baru, (2) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau
yang setara melalui program
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta
pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
(3) penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan
untuk masyarakat, (4) Mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang
dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “ Memulai pembangunan dari
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan" serta Agenda Prioritas ke 5, yaitu " Meningkatkan kualitas
hidup masyarakat Indonesia ", (5) mengangkat dan menggairahkan kembali
program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografi yang diprediksi akan
terjadi pada tahun 2010 – 2030.
Tujuan
Dibentuknya Kampung KB secara umum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor
terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan
secara khusus, Kampung KB ini dibentuk selain untuk meningkatkan peran
serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi,
mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan
sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pembangunan berwawasan kependudukan.
Syarat-syarat Pembentukan Kampung KB pada dasarnya ada tiga hal pokok yang
dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu
wilayah, yaitu tersedianya data kependudukan
yang akurat, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah serta partisipasi aktif masyarakat.
Kriteria wilayah Kampung KB dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan
dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu kriteria
utama yang mencakup dua hal yakni Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS (miskin)
di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS (1) tingkat desa/kelurahan di mana
kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian
peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.
Selanjutnya
kriteria wilayah yang mencakup 10
kategori wilayah (dipilih salah satu) : (1) Kumuh, (2) Pesisir, (3)
Daerah Aliran Sungai (DAS), (4) Bantaran Kereta Api, (5) Kawasan Miskin
(termasuk Miskin Perkotaan), (6) Terpencil, (7) Perbatasan, (8) Kawasan
Industri, (9) Kawasan Wisata, (10) Padat Penduduk. Selanjutnya dalam menentukan
criteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB
dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang ada.
Sementara kriteria khusus yang mencakup
5 hal, yaitu : (1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta
Keluarga, (2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia
sekolah rendah, (3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan
Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata
tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata
tingkat desa/kelurahan, (4) kriteria program pembangunan keluarga di mana
partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi
dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah, (5)
kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat
bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan
masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.
Sasaran Kegiatan Kampung KB yang merupakan
subyek dan obyek dalam pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung KB
selain keluarga. Pasangan Usia Subur (PUS), lansia, dan remaja juga keluarga
yang memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan keluarga yang
memiliki lansia. Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas
masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT,
PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat
Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat, tokoh adat,
tokohagamat, tokoh pemuda serta kader pembangunan lainnya.
Kenapa Harus Kampung KB, Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program
Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan kewenangan kepada Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk tidak
memfokuskan hanya pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah
Pembangunan Keluarga juga harus mendapatkan perhatian. Karena itu, dalam rangka
penguatan program KKBPK tahun 2015-2019, BKKBN diharapkan dapat menyusun suatu
kegiatan yang dapat memperkuat upaya pencapaian target atau sasaran yang secara
langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Sehubungan
dengan itu, maka untuk menjawab tantangan tersebut digagaslah program Kampung
KB. Melalui wadah Kampung KB ini nantinya diharapkan pelaksanaan program KKBPK
dan program-program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan
bersamaan.
Hal ini
sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Agenda Prioritas Pembangunan terutama
agenda prioritas ke 3 yaitu “ Memulai pembangunan dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan". Oleh
karena itu cukup beralasan apabila pembangunan kependudukan dimulai dari
wilayah-wilayah pinggiran yaitu kampung, karena kampung merupakan cikal bakal
terbentuknya desa, dan apabila pembangunan pada seluruh kampung maju, maka
desapun akan maju, apabila seluruh desa maju maka sudah barang tentu negarapun
akan menjadi maju.
Kampung KB
Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat. Walaupun pembentukan Kampung KB
diamanatkan kepada BKKBN, akan tetapi pada prinsipnya Kampung KB merupakan
perwujudan dari sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, mitra kerja, dan pemangku kepentingan, serta tidak
ketinggalan partisipasi langsung masyarakat setempat. Oleh sebab itu Kampung KB
ini diharapkan menjadi miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang di
dalamnya terdapat keterpaduan dari program pembangunan Kependudukan, KB dan
Pembangunan Keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor
terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
Hal ini
sesuai dengan definisi dari Kampung KB itu sendiri yaitu ”satuan wilayah
setingkat RW, dusun, atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu,
di mana terdapat keterpaduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang
dilaksanakan secara sistemik dan sistematis ?. Jadi Kampung KB sebenarnya
dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program
KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam
upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara
utuh dalam masyarakat.
Dengan
demikian kegiatan yang dilakukan pada Kampung KB tidak hanya identik
dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan tetapi merupakan
sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program
pembangunan lainnya, sehingga wadah Kampung KB ini dapat kita jadikan sebagai
wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah
pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir ( mindset ) masyarakat
kearah yang lebih baik, sehingga kampung yang tadinya tertinggal dan
terbelakang dapat sejajar dengan kampung-kampung lainnya, masyarakat yang
tadinya tidak memiliki kegiatan dapat bergabung dengan poktan-poktan yang ada,
keluarga yang tadinya tidak memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota
UPPKS yang ada.
Menjadikan
Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat bukanlah sesuatu yang
mustahil, dan untuk mewujudkan harapan tersebut tidak cukup hanya dengan
membuat kesepakatan atau komitmen diatas kertas, namun perlu ketekunan,
kesabaran, kebersamaan serta kerja keras yang diaplikasikan dalam wujud nyata,
lebih-lebih membangun masyarakat pinggiran. Tapi dengan kebersamaan pasti
semuanya akan lebih mudah diatasi, karena membangun masyarakat dari pinggiran
bukanlah semata-mata harapan, melainkan lebih kepada bagaimana memposisikan
Program KB sebagai upaya membangun kesejahteraan dengan prioritas masyarakat
yang membutuhkan uluran tangan dari pemerintah. Inilah wujud dari revolusi
mental untuk mempersiapkan generasi muda sehingga bisa menikmati bonus
demografi dengan dukungan sumber daya manusia berkualitas. (bahan
tulisan dikutif dari berbagai sumber BkkbN---Har-/humas Paser)