Berita:Kaltim Hanya 7 Penerima Peduli HAM. Bagian Hukum Sebagai Leading Sektor Sampaikan Terimakasih

Siaran Pers

TANA PASER- Kementerian Hukum dan HAM RI menganugerakan kepada Pemkab Paser yang diterima langsung Bupati Yusriansyah Syarkawi  sebagai Kabupaten Peduli HAM.

Prestasi ini di peroleh berkat hasil capaian Kabupaten Paser  atas Parameter kepedulian HAM pada Tahun 2019.

Tahun  2019 ini Kabupaten Paser  merupakan Pemkab di wilayah Kaltim yang mendapat penghargaan tersebut selama 3 tahun berturut-turut. sebagai mana diketahui penghargaan pertama di terima  2017 dan kedua tahun 2018.

Penghargaan peduli HAM diberikan setiap tahun nya kepada Kabupaten/Kota yang perduli HAM dan Pelayanan Publik yang berbasis HAM yang dilaksanakan secara pusat oleh kemeterian hukum dan HAM pada peringatan hari HAM sedunia.

Kriteria dan indikator penilaian dalam Kabupaten/kota Peduli HAM ini dibagi atas tujuh (7) kriteria penilaian sehingga kabupaten Paser  mendapatkan penghargaan kabupaten peduli HAM, yakni melipiuti pertama, Hak atas kesehatan.

Hak atas kesehatan menurut Kabag Hukum Setda Paser Andi Azis penilaiannya ditekankan pada adanya peraturan daerah yang mengatur perlindungan kesehatan terhadap  masyarakat, yang berkaitan pula terhadap adanya anggaran yang disedaikan untuk kesehatan.

Selanjunya  terpenuhinya jumlah rasio dokter, perawat, bidan dan rumah sakit berdasarkan jumlah penduduk, minimnya angka kematian bayi, ibu hamil dan kurang gizi.

 Kedua sebut Andi Azis hak atas pendidikan yakni meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur terjaminya pendidikan, penganggaran APBD terhadap pendidikan juga terpenuhinya rasio sekolah PAUD, SD, SMP dan SMA Sederajat yang terakreditasi minimal c berdasarkan jumlah anak dan  minimnya anak putus sekolah.

“ Ketiga, telah memenuhi hak perempuan dan anak meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan serta pencegahan pernikahan dini atau dibawah umur, minimnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak adanya pekerja dibawah umur,” jelasnya.

 Keempat lanjut Andi Azis didampingi Kasubag Bantuan Hukum M Fauzan  Anshary, memenuhi hak atas kependudukan meliputi adanya peraturan  daerah yang mengatur masalah administrasi kependudukan / catatan sipil, terpenuhinya presentase kepemilikan kartu penduduk, akta nikah, akta kelahiran, dan kartu identitas anak usia 0-18 tahun serta  adanya pelayanan pendukung pencatatan sipil. 

Kelima telah memenuhi hak atas pekerjaan yang di dukung dengan adanya peratruan daerah yang melindungi terhadap pekerja dan upah minimum, kesedian balai latihan kerja, adanya fasilitas kerja untuk penyandang disabilitas dan minimnya angka penganggurandan banyaknya lapangan pekerjaan,” katanya.

 Keenam lanjut Andi Azis adalah  hak atas perumahan yang meliputi adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan permukiman dan perumahan, terpenuhi penanganan sampah , akses rumah tangga terhadap air bersih dan minum, listrik, bersanitasi yang baik, dan program rumah tinggal.

 Ketujuh, hak atas lingkungan berkelanjutan dengan adanya rencana tata ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran udara dan pemakaman, dan program penerangan lampu jalan , rth ruang terbuka hijau, penanaman pohon serta program pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.

Penghargaan Kabupaten/kota pedukli HAM dan pelayanan publik berbasis HAM  untuk wilayah Kaltim hanya 7 kabupaten kota, yakni Paser, PPU, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Berau dan Kutai Kertanegara.

Kepada seluruh pihak yang telah membantu tambah  Andi Azis,  Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser  sebagai Leading Sektor pengumpulan data dan informasi untuk kriteria penilaian menyampaikan ucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya.

“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kita bersama dan kebanggaan ini juga merupakan kebanggaan kita bersama. Mari bersama-sama  kita jadikan Bumi Daya Taka tercinta  Kabupaten Peduli HAM Tahun 2020,” tambahnya. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1865 detik dengan memori 0.95MB.