TANA PASER- Kementerian Hukum dan HAM RI
menganugerakan kepada Pemkab Paser yang diterima langsung Bupati Yusriansyah
Syarkawi sebagai Kabupaten Peduli HAM.
Prestasi ini di peroleh
berkat hasil capaian Kabupaten Paser atas Parameter kepedulian HAM pada Tahun 2019.
Tahun 2019 ini Kabupaten Paser merupakan Pemkab di wilayah Kaltim yang
mendapat penghargaan tersebut selama 3 tahun berturut-turut. sebagai mana
diketahui penghargaan pertama di terima 2017 dan kedua tahun 2018.
Penghargaan peduli HAM
diberikan setiap tahun nya kepada Kabupaten/Kota yang perduli HAM dan Pelayanan
Publik yang berbasis HAM yang dilaksanakan secara pusat oleh kemeterian hukum
dan HAM pada peringatan hari HAM sedunia.
Kriteria dan indikator
penilaian dalam Kabupaten/kota Peduli HAM ini dibagi atas tujuh (7) kriteria
penilaian sehingga kabupaten Paser mendapatkan penghargaan kabupaten peduli HAM,
yakni melipiuti pertama, Hak atas kesehatan.
Hak atas kesehatan
menurut Kabag Hukum Setda Paser Andi Azis penilaiannya ditekankan pada adanya
peraturan daerah yang mengatur perlindungan kesehatan terhadap
masyarakat, yang berkaitan pula terhadap adanya anggaran yang disedaikan untuk
kesehatan.
Selanjunya terpenuhinya jumlah rasio dokter, perawat,
bidan dan rumah sakit berdasarkan jumlah penduduk, minimnya angka kematian bayi,
ibu hamil dan kurang gizi.
Kedua sebut Andi Azis hak atas pendidikan
yakni meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur terjaminya pendidikan,
penganggaran APBD terhadap pendidikan juga terpenuhinya rasio sekolah PAUD, SD,
SMP dan SMA Sederajat yang terakreditasi minimal c berdasarkan jumlah anak dan minimnya anak putus sekolah.
“ Ketiga, telah
memenuhi hak perempuan dan anak meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur
tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan serta pencegahan pernikahan
dini atau dibawah umur, minimnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak
adanya pekerja dibawah umur,” jelasnya.
Keempat lanjut Andi Azis didampingi Kasubag Bantuan Hukum M Fauzan Anshary, memenuhi hak atas
kependudukan meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur masalah
administrasi kependudukan / catatan sipil, terpenuhinya presentase kepemilikan
kartu penduduk, akta nikah, akta kelahiran, dan kartu identitas anak usia 0-18
tahun serta adanya pelayanan pendukung
pencatatan sipil.
“Kelima telah
memenuhi hak atas pekerjaan yang di dukung dengan adanya peratruan daerah yang
melindungi terhadap pekerja dan upah minimum, kesedian balai latihan kerja,
adanya fasilitas kerja untuk penyandang disabilitas dan minimnya angka
penganggurandan banyaknya lapangan pekerjaan,” katanya.
Keenam
lanjut Andi Azis adalah hak atas
perumahan yang meliputi adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan
permukiman dan perumahan, terpenuhi penanganan sampah , akses rumah tangga
terhadap air bersih dan minum, listrik, bersanitasi yang baik, dan program rumah
tinggal.
Ketujuh, hak
atas lingkungan berkelanjutan dengan adanya rencana tata ruang, perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran udara dan pemakaman, dan program
penerangan lampu jalan , rth ruang terbuka hijau, penanaman pohon serta program
pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.
Penghargaan
Kabupaten/kota pedukli HAM dan pelayanan publik berbasis HAM untuk wilayah Kaltim hanya 7 kabupaten kota,
yakni Paser, PPU, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Berau dan Kutai
Kertanegara.
Kepada seluruh pihak
yang telah membantu tambah Andi Azis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser sebagai Leading Sektor pengumpulan data dan
informasi untuk kriteria penilaian menyampaikan ucapkan terimakasih dan
penghargaan yang sebesar-besarnya.
“Keberhasilan ini
merupakan keberhasilan kita bersama dan kebanggaan ini juga merupakan
kebanggaan kita bersama. Mari bersama-sama kita jadikan Bumi Daya Taka tercinta Kabupaten Peduli HAM Tahun 2020,” tambahnya.
(har-/humas)