TANA PASER- Wakil
Bupati Paser H Kaharuddin punya cara sendiri untuk mengatasi aksi damai
masyarakat adat Paser terkait tuntutan tiga warga
petani ladang di Kecamatan Long
kali dan Kecamatan Muara Komam yang ditahan oleh Polres Paser karena kedapatan membakar
lahan miliknya, Kamis (26/9).
Selesai melakukan orasi, Wabup dengan menggunakan kemeja putih dan celana
panjang hitam dan lengkap kopia hitamnya, langsung mempersilahkan 16 perwakilan
masyaraat adat untuk berdialong di ruang
rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser.
Dari dialog tersebut,
Wabup Kaharuddin yang saat itu didampingi Dandim 0904/TNG Letkol CZI.
Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, Kepala Kejaksaan Negeri
Paser M Syarif, Asisten Kesejahteraan Rakyat Bachtiar Effendi dan Kepala
Satuan Polisi PP Heriansyah Idris, akhirnya memutuskan dua poin tuntutan
masyarakat adat Paser.
Tuntutannya yakni upaya pengajuan penangguhan penahanan
terhadap 3 orang tersangka pelaku pembakaran dan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)
sebagai aturan untuk menggarap lahan di Kabupaten Paser dengan
muatan kearifan local.
Yang menarik dan patut
diapresiasi dengan permintaan masyarakat adat Paser, Wabup Kaharuddin yang
dikenal sangat merakyat ini, bersedia sebagai jaminan penangguhan penahanan tiga warga Paser kasus
karhutla yang berasal dari Kecamatan Long Kali dan Kecamatan Muara Komam.
Kesedian Wabup penangguhan penahanan tiga warganya langsung mendapat empati ratusan masyarakat adat Paser yang hadir. Bahkan salah
seorang pelaku aksi, Arbani selaku ketua
kelompok tani dan perwakilan Kecamatan Long kali, sepontan menyampaikan terima kasihnya kepada wabup atas
kepedulinnya terhadap nasib peladang dan petani.
“Terima kasih kepada ayahanda
pak Wakil Bupati. Ini bentuk apresiasi kami atas kepedulian Ayahanda kepada
nasib peladang dan petani. Kebetulan dua dari tiga tersangka yang diupayakan
penangguhan penahanannya oleh Ayahanda adalah dari Long Kali,” kata Arbani.
Karena itu, lanjut
Arbani, masyarakat peladang dan petani Kecamatan Long Kali menitipkan beras
kampung untuk diberikan kepada Wabup Paser. “Ini beras kampung Si Buyung,
asli produksi peladang Long Kali, enak rasanya Ayahanda. Pemberian beras ini
lanjut sebagai bentu terima kasih atas kepedulian Ayahanda kepada peladang dan
petani Paser,” ucapnya.
Terkait permintaan agar
kearifan lokal yang dimiliki warga Paser dalam pembakaran
lahan untuk berladang harus dihargai dan dihormati oleh
hukum positif, Wabup Kaharuddin memerintahkan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Paser untuk melakukan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan untuk menggarap lahan di
Kabupaten Paser.
Tidak itu saya, Wabup
melalui Kabag Hukum Setda Paser Andi Azis, dalam waktu dua bulan untuk
penyelesaian Perbup atau terhitung sejak
diterimanya draf dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, mantan
ketua DPRD Paser dua periode ini meminta dalam penyusunan Perbup, masyarakat Paser dilibatkan, sehingga muatan kearifan lokal
bisa terakomodir dan masyarakat adat
Paser di anjurkan sebaiknya membuat
legal formal, seperti Desa Muluy
Kecamatan Long Ikis, untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. (har-/humas)