Berita:Hari ini, DPRD Paser akan Pilih Wabup Paser

Siaran Pers

TANA PASER- Tidak lama lagi posisi Wakil Bupati (Wabup) Paser  akan terisi seiring ditetapknnya  dua nama kandidat calon wakil Bupati Paser oleh DPRD Paser melalui sidang paripurna, Selasa (25/6)  yakni H Kaharuddin dan Zulkifli K

     Hari ini, Rabu (26/6)  proses pemilihan Wakil Bupati Paser oleh DPRD Kabupaten Paser akan digelar melalui  sidang paripurna untuk pemilihan dan penetapan calon wakil Bupati Paser sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

     Dua pasang calon yang akan melanjutkan peran  Almarhum HM Mardikansyah sebagai Wabup Paser, akan ditentukan melalu pemungutan suara oleh 30 orang  anggota DPRD Paser periode 2014-2019.

     Sebelum pemililihan dua pasangan calon, yakni H Kaharuddin yang diusung partai Golkar dan dikenal sebagai ketua DPRD Paser ini bersama Zulkifli K yang diusang partai PKB dan merupakan dua partai pengusung pasangan H Yusriansyah Syarkawi dan Alm HM Mardikansyah pada pemilu 2016, di awali rapat paripurna dalam rangka penyampaian  visi dan misi calon wakil Bupati Paser sisa masa jabtan Tahun 2016-2021.

     Selanjutnya, sidang paripurna yang akan dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H Abdul Latif Thaha ini, juga akan melakukan paripurna dalam rangka usulan pemberhentian Ketua DPRD Paser dan penetapan calon pengganti Ketua DPRD Paser sisa masa jabatan tahun 2014-2019.

 Dalam proses pemilihan secara langsung oleh DPRD, akan dilaksanan dengan sisitem mencoblos, setiap anggota memiliki hak untuk memilih satu dari antara dua calon yang akan bersaing.

    Yang pasti siapapun nanti yang akan terpilih menjadi wakil bupati dapat bekerjasama dengan bupati dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat menuju Terwujudnya Kabupaten Paser yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan".

     Menyangkut proses pemilihan yang akan dilakukan, Ketua Panli pemilihan Wabup  Robert Saragih mengatakan, pemilihan dilakukan oleh minimal 3/4 dari 30  total anggota DPRD Paser. “Minimal 3/4 yang memilih. Nanti sama seperti prose pemilu dimana ada pemilihan langsung dan setelah itu langsung ditetapkan siapa calon terpilih  yang meraih 50 persen suara lebih,” katanya. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1885 detik dengan memori 0.94MB.