TANA PASER- Upaya penyelesaian kasus antara petani Plasma dengan perusahaan PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi akhirnya disepakati ada 10 butir yang dituangkan melalui kesepakatan bersama antara dua pimpinan perusahaan dan 6 Koperasi Plasma yang ditandatangani diakhir rapat dengan saksi Guberbur Kaltim dan Bupati Paser.
Sepuluh butir kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang disepakati, masing-masing pertama Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan mencapuri proses hukum antara kedua manajemen yang berselisih dan Pemprov Kaltim mendorong penyelesaian perselisihaan diantara jajaran manajemen PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabung Anekapertiwi dapat diselesaikan melalui jalur hukum secepat-cepatnya dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kedua, selama perselisihan manajemen dalam proses penyelesaian hukum, manajemen kedua belah pihak sepakat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dan ketiga, lingkup kebun kemitraan miliki koperasi yang dimaksud adalah pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan.
Lingkup kebun kemitraan milik koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Prupuk Makmur lokasi desa Saing Prupuk, koperasi Selatan Paser Jaya desa Kerang, koperasi Wera Taka Bersama desa Teberu Paser Damai, koperasi Maju Jaya desa Petangis, koperasi Mahamaya desa Mengkudu dan koperasi Langgai Makmur desa Langgai.
Selanjutnya keempat adalah manajemen dari kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk penyampaian dokumen pelaksanaan kemitraan dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan agar pemenuhan hak dan kewajiban kemitraan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama kemitraan dengan koperasi dapat berjalan dengan baik.
Kelima, masyarakat serta pengurus koperasi yang bermitra dan PT Pradiksi Gunatama atau PT Senabangun Anekapertiwi sepakat untuk mematuhi semua hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama kemitraan dalam prinsip satu manajemen kebun.
Keenam, Dinas Pertanian Paser dan Dinas Perkebunan Kaltim akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perjanjian kemitraan dan memfasilitasi perubahan dokumen tersebut dalam menerapkan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan dan ketujuh, untuk mengetahui usaha perkebunan perusahaan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dan untuk mendorong usaha perkebunan memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan, Pemkab Paser melalui Dinas Pertanian Paser dan Dinas Perkebunan Provinsi akan melakukan penilaian usaha perkebunan PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Anekapertiwi sesuai Permentan no 07/Permentan /OT/140/2/2009.
Delapan untuk mengetahuikondisu fisik kebunkemitraan yang dibangun PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Anekapertiwi serta untuk mengetahui hak dan kewajiban keuangan, kedua pihak yang bermitra, Dinas Pertanian Paser dan Dinas Perkebunan Kaltim akan melakukan penilaian fisik kebun kelapa sapi rakyat.
Kesembilan,kedua belah pihak manajemen serta masyarakat terutama anggota dan pengurus koperasi tidak melakukan provikasi dan terprovokasi serta tidak melakukan pengerahan massa yang dapat menyebabkan bentrok masyarakat disekitar kebun dan berjanji untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Kesepakatan sepuluh, kedua belah pihak manajemen dan anggota pengurus koperasi akan mematuhi kesepakatan yang tertulis dan bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan kebun kemitraan ini, pelanggaran yang berimplikasi hukum dan pelanggaran pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (har-)