Berita:Gubernur Keluarkan 10 Butir Penyelasaian Petani Plasma Batu Engau

Siaran Pers

TANA PASER- Upaya penyelesaian kasus antara petani Plasma dengan perusahaan  PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi akhirnya  disepakati ada 10 butir  yang dituangkan melalui kesepakatan bersama antara dua pimpinan perusahaan dan 6 Koperasi Plasma yang ditandatangani diakhir rapat dengan saksi Guberbur Kaltim dan Bupati Paser.

Sepuluh  butir kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang disepakati, masing-masing pertama Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan mencapuri proses hukum antara kedua manajemen yang berselisih dan Pemprov Kaltim mendorong penyelesaian perselisihaan diantara jajaran manajemen PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabung Anekapertiwi dapat diselesaikan melalui jalur hukum secepat-cepatnya  dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kedua, selama perselisihan manajemen dalam proses penyelesaian hukum, manajemen kedua belah pihak sepakat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dan ketiga,  lingkup kebun kemitraan miliki koperasi  yang dimaksud adalah pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan.

Lingkup kebun kemitraan  milik koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Prupuk Makmur lokasi desa Saing Prupuk, koperasi Selatan Paser Jaya desa Kerang, koperasi Wera Taka Bersama desa Teberu Paser Damai, koperasi Maju Jaya desa Petangis, koperasi Mahamaya desa Mengkudu dan koperasi Langgai Makmur desa Langgai.

Selanjutnya  keempat  adalah manajemen dari kedua  belah pihak sepakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk penyampaian dokumen pelaksanaan kemitraan dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan agar pemenuhan hak dan kewajiban kemitraan  yang tertuang dalam perjanjian kerjasama kemitraan dengan koperasi dapat berjalan dengan baik.

Kelima, masyarakat serta pengurus koperasi  yang bermitra  dan PT Pradiksi Gunatama atau PT Senabangun Anekapertiwi sepakat untuk mematuhi semua hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama kemitraan dalam prinsip satu manajemen kebun.

Keenam, Dinas Pertanian Paser dan Dinas Perkebunan Kaltim akan melakukan evaluasi  terhadap dokumen perjanjian kemitraan dan memfasilitasi perubahan dokumen tersebut dalam  menerapkan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan dan ketujuh, untuk mengetahui  usaha perkebunan perusahaan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dan untuk mendorong usaha perkebunan memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan,  Pemkab Paser melalui Dinas Pertanian Paser dan Dinas Perkebunan Provinsi akan melakukan penilaian usaha perkebunan PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Anekapertiwi sesuai Permentan no 07/Permentan /OT/140/2/2009.

Delapan untuk mengetahuikondisu fisik kebunkemitraan yang dibangun PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun  Anekapertiwi serta untuk mengetahui hak dan kewajiban  keuangan, kedua pihak yang bermitra, Dinas Pertanian Paser dan Dinas Perkebunan Kaltim akan melakukan penilaian fisik kebun kelapa sapi rakyat.

Kesembilan,kedua belah pihak manajemen serta masyarakat  terutama anggota dan pengurus koperasi tidak melakukan provikasi dan terprovokasi serta tidak melakukan pengerahan massa yang dapat menyebabkan bentrok masyarakat disekitar kebun dan berjanji untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Kesepakatan sepuluh, kedua belah pihak  manajemen dan anggota pengurus koperasi akan mematuhi kesepakatan  yang tertulis dan bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan kebun kemitraan ini, pelanggaran yang berimplikasi hukum dan pelanggaran pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2391 detik dengan memori 0.94MB.