Berita:Diskan Paser : Baru 1.045 Nelayan Terdaftar Asuransi Jasindo

Siaran Pers

Wabup Mardikansyah dan Kepala Dinas Perikanan Hj Ina Rosina berfoto bersama ahli waris penerima asuransi  dari PT Jasindo (har-/humas paser)


Jumlah Nelayan di Kabupaten Paser Mencapai 3.654 Jiwa

TANA PASER- Guna memberikan ketenteraman dan kenyamanan saat melaut, serta melindungi nelayan dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan luka-luka ataupun meninggal dunia,  sejak 2016 ini pemerintah  telah  menyalurkan sebanyak 1 juta asuransi kepada nelayan.

Untuk di Kabupaten Paser menurut Kepala Dinas Perikanan Hj Ina Rosina,  dari 3.654 jiwa nelayan, baik nelayan perikanan tawar maupun perikanan laut,  baru 1.045 nelayan yang terdaftar, dan sisanya  belum memiliki Kartu Asuransi Nelayan (KAN).

“Target kita, nelayan yang belum terdaftar  bisa menjadi peserta KAN  hingga  akhir 2017 ini,” sebut Ina saat penyerahaan  asuransi nelayan oleh Wabup HM Mardikansyah kepada nelayan atas nama Dubey asal desa Rangan  yang meninggal pada tanggal 20 Mei 2017 akibat sakit dengan nilai asuransi dari PT Jasindo sebesar Rp160 juta, Kamis (6/7).

Adapun jaminan yang ditanggung asuransi nelayan  terang Ina,  yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.

“Kepada nelayan yang telah memiliki KAN, apabila meninggal saat melaut akan menerima  Rp200 juta, dan Rp160 juta untuk nelayan yang meninggal bukan di laut dan termasuk menerima jika cacat dan biaya untuk berobat,” paparnya.

Kendati demikian, mantan Camat Tanah Grogot ini menegaskan, bahwa nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang tidak diperbolehkan untuk mendaftar, diantaranya trawl dan pukat. “Bagi nelayan yang masih menggunakan trawl dan pukat, tidak diperbolehkan mendaftar,” tegas Ina.

Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan tambah  Ina  merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan  seperti  memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, serta tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2218 detik dengan memori 0.94MB.