Berita:Dinas PPKBP3A Gelar Rakor PUG Desa Virtual untuk Sinergikan Pelaku Pembangunan

Siaran Pers

Tana Paser - Mengangkat tema Kerja Bersama untuk Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam rangka Pembangunan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kabapaten Paser, Rapat Koordinasi PUG Desa Tahun 2020 ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi berupa kegiatan strategis sebagai bentuk solusi penguatan kelembagaan dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan PUG di Kabupaten Paser, khususnya di 139 Desa Se Kabupaten Paser.

Pembukaan Rakor PUG Desa dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) di ruang rapat Wakil Bupati Paser Rabu (29/7). Dalam arahannya Kaharuddin mengungkapkan bahwa penduduk perempuan di Indonesia masih cukup tertinggal dan mengalami kesenjangan khususnya dalam pembangunan dibanding laki-laki. “Jadi, permasalahan pembangunan perlu dikelola secara profesional yang responsif gender yang menuntut semua aparatur Pemerintah Kabupaten Paser, terlebih bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa untuk terlibat.”tegasnya.

Rakor Percepatan Pelaksanaan PUG di Desa ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kinerja yang lebih profesional, sinergi dan terpadu antar pelaku pembangunan, khususnya Bidang Kesetaraan Gender agar target-target pembangunan dapat dicapai secara efektif dan efisien menuju masyarakat di desa yang lebih sejahtera secara berkeadilan.” tambah Kaharuddin.

Lebih lanjut Kaharuddin menerangkan bahwa Bupati berharap agar pada tahun 2020 ini Kabupaten Paser bisa mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), yang merupakan  bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya memwujudkan kesetaraan dan keadilan gender melelui Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Untuk itu, semua Organisasi Perangkat Daerah, instansi, Kelurahan, Desa dan LSM di Kabupaten Paser untuk bekerjasama berupaya mencapai tujuan tersebut”, pesannya.

Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Paser Hadijah  menambahkan, pengarusutamaan Gender kiranya harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kemudian keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini menjadi penguat sekaligus pendorong PUG dapat tepat sasaran untuk mengatasi persoalan kesetaraan gender hingga tingkat desa.

Kabid PUG dan PP dalam percepatan PUG ini kita telah memiliki kebijakan yang kuat. "Saat ini, di Paser, kita sudah memiliki  Peraturan Daerah (Perda) PUG No. 5 Tahun 2019 sebagai strategi efektif untuk mendukung Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Paser,  Harapan kami perda ini sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya desa, sehingga pengarusutamaan Gender dapat diaplikasikan secara merata hingga level desa," ujarnya.

PUG bukanlah tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja tetapi sesungguhnya di setiap OPD dan Desa harus memperhatikan hal tersebut, tidak boleh ada lagi keraguan apakah perencanaan sudah berbasis gender atau tidak. Untuk mendukung Anugrah APE, komitmen dan kerjasama OPD dan Desa sangat diperlukan dalam melengkapi dokumen penilaian dan kami yakin Insya Allah Kabupaten Paser bisa mendapatkan Anugrah APE tahun 2020.’ Lanjut Kasrani.

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2023 detik dengan memori 0.95MB.