Berita:Difasilitasi Pemkab Paser, LPAP dan PT Kideco Sepakati Lima Keputusan

Siaran Pers

TANA PASER – Rapat antara Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP) bersama PT Kideco Jaya Agung (KJA) yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Paser, Senin (27/7) tentang penetapan keputusan lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) menghasilkan beberapa kesepakatan.

Yang pertama, para pihak sepakat akan mengusulkan revisi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 138/Menlhk/Sekjen/PLA-0/2/2019 tanggal 13 Februari 2019 seluas 13.260 ha yang berada di Taman Nasional Kutai (TNK) Kutim.

Kedua, saat ini PT KJA telah melakukan permohonan revisi namun PT KJA akan menyerap aspirasi dari masyarakat Kabupaten Paser berdasarkan pertimbangan instansi pemerintah daerah dan pusat.

Ketiga, area calon lokasi yang akan untuk rehabilitasi akan diusulkan oleh PT KJA dengan melibatkan LPAP dan masyarakat setempat. Keempat, Pemerintah dan PT KJA akan mengawal bersama usukan revisi sampai pada Kementerian LHK dampai terbitnya keputusan revisi. Selanjutnya PT KJA akan melakukan sosialisasi tentang rehabilitasi DAS. 

Keputusan tersebut ditandatangani para pihak, yaitu Sekda Paser Katsul Wijaya, Dandim 0904 Widya Wijanarko, Boney Wahyu dari Polres Paser, Arif Kayanto dari PT KJA, Hamransyah Ketua Forum DAS, dan Noviandra Ketua LPAP. (humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2323 detik dengan memori 0.94MB.