Berita:Bupati Tandatangan MoU Pajak dengan Kepala DJP Kanwil Pajak

Siaran Pers

Tana Paser - Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di Kabupaten Paser, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya.                   
             Penandatanganan MoU ini juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas PMPTSP Paser Madju P Simangunsong dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam Muhammad Imroni tentang optimalisasi penyelenggaraan konfirmasi status wajib pajak di Kabupaten Paser.                  
             Bupati berharap dengan kerja sama ini wajib pajak di Kabupaten meningkat sampai 50 persen. Saat ini wajib pajak orang pribadi non karyawan yang sudah bayar pajak pada tahun 2017 sebanyak 1.625 orang, dari yang seharusnya 9.611 wajib pajak.      
             Sementara itu Samon Jaya mengatakan bahwa mengatakan bahwa warga Paser wajib menyetorkan pajak pasal 21 minimal 75 persen di Kabupaten Paser sehingga bagi hasil di Paser bisa lebih banyak.
             Kegiatan ini juga dihadiri pimpinan instansi Pemerintah Kabupaten Paser, di antaranya Kepala Bappeda IG Putu Suantara, Kepala BPKAD Abdul Kadir, serta Kepala Bagian Bina Ekonomi III Chandra Irwanadhi. Hadir juga Ita Muetia dan Isma Faulina dari Dinas PMPTSP, juga Salman dari Bina Ekonomi III Setda. ( hum-aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1620 detik dengan memori 0.94MB.