Berita:Bupati MoU Dengan Empat Unsur

Siaran Pers

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser   adakan kerja sama empat unsur. Kerja sama dalam bidang pembinaan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pembinaan dan pelatihan putra dan putri Kabupaten Paser dalam penerimaan prajurit Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD),  optimalisasi penerimaan pajak  dan  pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Paser.

Kerjasama empat unsur tersebut  disepakati melalui penandatangan Memory of Understanding (MoU)oleh Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi dengan  Kepala Kejaksaan Negeri Paser M Syarif SH, Komandan Kodim 0904 Tanah Grogot Letkol CZI Widya Wijanarko, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara  Samon Jaya dan Ketua  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot M Akbar.

Kabag Pemerintah Setda Paser Siti Makiah menjelaskan, peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan kerja sama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Keempat MoU yang  ditandatangani  merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan pihak ketiga dengan objek kerja sama yaitu pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan,” kata Makiah.

Sedangkan dasar kesepakatan bersama ini menurut Makiah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan

Keputusan Bupati Paser Nomor 415.4/KEP-91/2018 Tahun 2018 tentang Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) Kabupaten Paser.

“Tujuan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk membangun hubungan kerja yang sinergis antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan pihak lain, dalam rangka meningkatkan efisiensi pembangunan di Kabupaten Paser. Selain itu naskah Kesepakatan Bersama ini bertujuan sebagai dasar utama dalam penyusunan naskah perjanjian kerja sama atau PKS,” sebutnya.

Di dalam kerja sama lanjut Makiah,  Bupati Paser bertindak selaku pihak kesatu dan atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, sementara pihak kedua masing-masing adalalah Kepala Kejaksaan Negeri Paser, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan Komandan Kodim 0904 Tanah Grogot tentang pembinaan dan pelatihan putra dan putri Kabupaten Paser dalam penerimaan prajurit Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD).

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara, sebut Makiah tentang optimalisasi penerimaan pajak serta dengan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Praja Tanah Grogot tentang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Paser. “Mekanisme penandatanganan adalah dibuat secara terpisah setiap naskah MoU,” tambahnya. (har-/humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1553 detik dengan memori 0.95MB.