TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot terkait penanganan permasalahan dan legalisasi aset pertanahan di Kabupaten Paser.
Selain dengan BPN Tanah Grogot, Pemkab Paser juga melakukan MoU dengan Yayasan Solidaridad Network Indonesia terkait kemitraan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Paser.
MoU dilakukan oleh Bupati Yusriansyah Syarkawi bersama Kepala Kantor BPN Tanah Grogot Sofia Rachman dan Pendiri Yayasan Solidaridad Network Indonesia Shatadru Chattopadhayay, bertempat di Pendopo Bupati, Rabu (19/6).
Penandangan MoU Bupati Yusriansyah bersama BPN dan Solidaridad Network Indonesia ini, disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ketua Kejaksanaan Tanah Grogot, Kasdim 0904 TNG serta mewakili Kapolres Paser dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Paser.
Saat pelaksanaan MoU, Bupati Yusriansyah didampingi Kepala BPN, menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada sepuluh warga Kabupaten Paser dari dua desa di Kecamatan Tanah Grogot, yakni Desa Tepian Batang dan Desa Jone.
Menurut Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana, dengan adanya kesepakatan antara kedua pihak khusus BPN maka diharapkan ada kejelasan mengenai aset daerah khususnya status lahan milik Pemerintah Kabupaten Paser yang sampai kini banyak yang belum bersertifikat.
Sedangkan terkait MoU dengan Yayasan Solidaridad Network Indonesia, Ina Rosana mengatakan, merupakan yayasan inisiasi pemerintah Belenda dengan konsep perekonomian yang berwawasan lingkungan. (har-/humas)