Terkait Kisruh Perusahaan dan Petani Plasma Batu Engau
SAMARINDA- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi mendukung segala keputusan Gubernur Kaltim terkait kisruh PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi yang menanungi plasma perkebunan kelapa sawit pada tujuh desa di Kecamatan Batu Engau.
Bahkan, Bupati Yusriansyah saat memberikan arahan dihadapan peserta rapat yang digelar di ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/6) menegaskan, Pemkab Paser tidak pernah merestui pihak-pihak yang ingin menjadikan alih fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan pertambangan yang dibuktikan dengan upaya pemkab Paser selama ini dalam menyelesaiakan kisruh perusahaan dengan masyarakat di Kecamatan Batu Engau.
“Pemerintah Daerah tidak akan mendukung adanya kawasan perkebunan yang alih fungsih menjadi kawasan pertambangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan apalagi masyarakat dalam hal ini petani,” ucap Bupati dihadapan peserta rapat yang dipimpin Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak.
Terkait masalah dualisme manajeman, senada dengan Gubernur, Bupati Yusriansyah menyebutkan, upaya-upaya mediasi penyelesaikan masalah sudah dilakukan dan saat ini telah memasuki ranah hukum. “Harapan Pemkab Paser, apa yang menjadi masalah diperusahaan untuk segera diselesaikan sehingga petani tidak dibuat resah,” teganya.
Sementara, sebagai upaya penyelesaian kasus antara petani Plasma dengan perusahaan yakni PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi, ada 10 butir kesepakatan yang harus dipatuhi pihak perusahaan yang dituangkan melalui kesepakatan bersama antara dua pimpinan perusahaan dan 6 Koperasi Plasma yang ditandatangani diakhir rapat dengan saksi Guberbur Kaltim dan Bupati Paser. (har-)